Kawat Tembaga 9 Kg Dicuri, Pria 31 Tahun Diamankan Polsek Dumai Timur

Kawat Tembaga 9 Kg Dicuri, Pria 31 Tahun Diamankan Polsek Dumai Timur

DUMAI – Polsek Dumai Timur mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan berupa kawat tembaga milik warga di Jalan Perjuangan Gang Sekolah, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.G.L. alias A. (31), yang diduga terlibat dalam pencurian sekitar 9 kilogram kawat tembaga dengan nilai kerugian mencapai Rp2,2 juta.

Kasus ini dilaporkan oleh korban, Hemamalini Manurung, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/36/VIII/2026/SPKT/Sek D. Timur/Res Dumai/Polda Riau, tertanggal 20 Agustus 2026.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu (30/5) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat bangun tidur, korban mendapati satu dari dua karung berisi kawat tembaga yang sebelumnya berada di sekitar rumah telah hilang.

Sementara satu karung lainnya ditemukan berpindah tempat dan berada di dekat jendela dapur. Setelah diperiksa, korban juga mendapati grendel jendela dapur dalam kondisi rusak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Dumai Timur melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Kamis (20/8) sekitar pukul 17.00 WIB, pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan oleh warga atau anak dari suami korban.

Korban kemudian menghubungi pihak kepolisian untuk mengamankan terduga pelaku. Setelah dibawa ke Polsek Dumai Timur dan menjalani pemeriksaan awal, A.G.L. alias A. mengakui perbuatannya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah engsel atau grendel jendela yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Terduga pelaku kini diamankan di Polsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, hingga memeriksa pelapor, saksi dan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 477 KUHP sesuai perkara yang ditangani Polsek Dumai Timur.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dan mengirimkan berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index