729 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi, 5 Langsung Bebas

729 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi, 5 Langsung Bebas

DUMAI – Sebanyak 729 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai menerima Remisi Umum Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
 

Dari jumlah tersebut, lima warga binaan langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
 

Pemberian remisi menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang digelar Rutan Dumai. 

Setelah mengikuti upacara bendera di Lapangan Serbaguna Rutan Dumai, jajaran pejabat struktural dan petugas Rutan menghadiri acara penyerahan remisi di Pendopo Pemko Dumai.
 

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Dumai, Paisal, kepada perwakilan warga binaan. Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan.
 

Kepala Rutan Kelas IIB Dumai, Enang Iskandi, turut hadir bersama jajaran Forkopimda Kota Dumai dalam kegiatan tersebut.
 

Pemberian remisi tidak hanya menjadi bentuk pengurangan masa pidana, tetapi juga apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan kesungguhan menjalani proses pembinaan.
 

Bagi lima warga binaan yang memperoleh kebebasan, momentum tersebut menjadi kesempatan untuk membuka lembaran baru, kembali berkumpul bersama keluarga, serta menjalani kehidupan dengan lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
 

Sementara bagi warga binaan lainnya, pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi untuk terus menjaga perilaku, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
 

Sebelum acara penyerahan remisi, Rutan Dumai bersama Forkopimda Kota Dumai juga mengikuti rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, termasuk menyaksikan detik-detik Proklamasi di Pendopo Pemko Dumai.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index