Satresnarkoba Polres Dumai Sita 2 Cartridge Diduga Otomidate Merek Yakuza

Satresnarkoba Polres Dumai Sita 2 Cartridge Diduga Otomidate Merek Yakuza

DUMAI – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Kota Dumai. Seorang pria berinisial F.T.S. alias E (28) diamankan polisi setelah kedapatan membawa dua cartridge yang diduga berisi narkotika jenis otomidate merek Yakuza dengan berat kotor sekitar 18,50 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada awal Agustus 2026 terkait dugaan transaksi cartridge otomidate di kawasan Jalan Meranti Darat, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 15.10 WIB, petugas yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai Ipda Lius Mulyadin SH mengamankan F.T.S. alias E di pinggir Jalan Meranti Darat Gang Pinang RT 001, Kelurahan Ratu Sima.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas selempang warna hitam yang digunakan pria tersebut. Di dalamnya terdapat satu plastik asoy warna hijau berisi dua cartridge yang diduga narkotika jenis otomidate merek Yakuza.

Selain barang tersebut, polisi turut mengamankan satu unit handphone iPhone 11 warna putih yang diduga digunakan untuk komunikasi serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna putih tanpa nomor polisi.

Ketika diperlihatkan barang bukti yang ditemukan, F.T.S. alias E mengakui seluruh barang tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan F.T.S. alias E positif Methamphetamine (Metha). Sementara pemeriksaan terhadap Amfetamin dan Tetrahidrokanabinol (Tetra) dinyatakan negatif.

Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/94/VIII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.

Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika diminta segera melapor melalui layanan Call Center 110 agar dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian.***
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index