Eko Saputra: Pemberitaan soal Pelindo ‘Terbukti Cemari Lingkungan’ Menyesatkan Publik

Eko Saputra: Pemberitaan soal Pelindo ‘Terbukti Cemari Lingkungan’ Menyesatkan Publik

DUMAI - Maraknya pemberitaan sejumlah media lokal yang menyebut Pelindo Dumai “terbukti melakukan perusakan lingkungan parah” dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh praktisi hukum Dr (c) Eko Saputra, SH., MH., yang menyoroti kecenderungan beberapa pemberitaan memvonis Pelindo sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.

Menurut Eko, sampai saat ini belum ada laporan sah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun laboratorium independen yang menyatakan bahwa Pelindo Dumai melanggar baku mutu air, udara, maupun tanah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dalam hukum lingkungan, yang menentukan ada atau tidaknya pencemaran adalah uji laboratorium, bukan penilaian subjektif. Tanpa bukti ilmiah, tidak boleh ada pihak yang langsung divonis,” tegasnya.

Prinsip Praduga Kepatuhan: Perusahaan Dianggap Patuh Sampai Dibuktikan Tidak

Eko menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi lingkungan berlaku prinsip presumption of compliance, yakni pelaku usaha dianggap memenuhi kewajiban AMDAL, UKL-UPL, serta pengendalian lingkungan hingga ada bukti kuat yang membantahnya.

“Kalau ada dugaan pencemaran, tentu harus diselidiki. Namun media tidak boleh menggiring opini publik seolah-olah kesalahan sudah pasti terjadi sebelum proses resmi dijalankan,” katanya.

Ia menilai penggunaan istilah seperti “terbukti” atau “kerusakan parah” tanpa data baku mutu merupakan diksi yang berisiko menimbulkan salah persepsi.

DPRD dan Masyarakat Berhak Mengawasi, Namun Kesimpulan Harus Berdasarkan Data

Menanggapi aksi masyarakat dan inspeksi lapangan yang dilakukan DPRD terkait dugaan pencemaran, Eko menyebut bahwa pengawasan publik merupakan hak yang sah. Meski demikian, temuan lapangan tidak dapat dijadikan dasar penetapan pelanggaran tanpa verifikasi ilmiah.

“Hasil turlap hanyalah observasi awal. Untuk memastikan pelanggaran, tetap harus ada pemeriksaan resmi oleh DLH atau lembaga kompeten lainnya,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa foto dan video tidak cukup untuk menyimpulkan adanya pencemaran tanpa analisis laboratorium yang sesuai standar baku mutu.

Media Diminta Menjaga Independensi dan Akurasi

Eko juga menyoroti pemberitaan yang dinilai kurang berimbang, menggunakan diksi hiperbolis tanpa menyertakan penjelasan dari Pelindo maupun DLH.

“Media harus memegang prinsip cover both sides dan mengedepankan prasangka tak bersalah. Tuduhan boleh diberitakan, tetapi vonis tidak boleh dijatuhkan tanpa bukti,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pasal-pasal pidana dalam UUPPLH hanya dapat diterapkan jika terbukti terjadi pencemaran serius, dan pembuktiannya wajib melalui prosedur hukum.

Pelindo Dinilai Kooperatif dan Sesuai Regulasi

Dalam pandangannya, Eko melihat Pelindo cukup kooperatif, antara lain dengan:

ikut serta dalam turlap bersama DPRD,

memenuhi dokumen lingkungan seperti AMDAL dan UKL-UPL,

berpartisipasi dalam kegiatan pengelolaan lingkungan,

membuka diri terhadap audit DLH jika dibutuhkan.

“Selama tidak ada data resmi yang menyatakan pelanggaran, Pelindo tidak bisa diperlakukan sebagai pihak yang telah melakukan kejahatan lingkungan,” ujarnya.

Ajakan Menunggu Hasil Investigasi Resmi

Eko mengimbau seluruh pihak masyarakat, aktivis, maupun media untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan resmi DLH agar informasi yang beredar tidak simpang siur.

“Kalau ada pencemaran, tentu harus diproses. Namun jika tidak terbukti, pemberitaan yang menyudutkan Pelindo justru dapat merugikan banyak pihak,” tutupnya.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus didasarkan pada fakta ilmiah, bukan opini, dan meminta pemerintah serta DLH segera merilis data resmi untuk menghindari kesalahan informasi.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index