Dumai Rawan Jalur Ilegal, LAMR dan Polda Riau Tegas Cegah Perdagangan Orang

Dumai Rawan Jalur Ilegal, LAMR dan Polda Riau Tegas Cegah Perdagangan Orang

DUMAI – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Dumai menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan Polda Riau dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya melalui jalur gelap atau nonprosedural yang kerap membahayakan keselamatan pekerja migran Indonesia (PMI).
 

Sebagai kota pesisir yang berada di jalur strategis perlintasan internasional, Dumai dinilai memiliki kerawanan tinggi terhadap praktik pemberangkatan pekerja migran ilegal. Kondisi geografis dengan akses pelabuhan dan jalur laut yang terbuka sering dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk merekrut dan memberangkatkan warga tanpa dokumen resmi dan tanpa perlindungan hukum yang memadai.
 

Ketua Umum DPH LAMR Dumai, Datuk Seri Drs. Zamhur Egab, MM, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial dalam menjaga marwah masyarakat Melayu, sekaligus melindungi generasi muda dari jerat praktik ilegal yang merugikan.
 

“LAMR Dumai bersinergi bersama Polda Riau dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang melalui jalur gelap atau nonprosedural. Apabila ada masyarakat yang berkeinginan bekerja ke luar negeri, silakan menempuh jalur resmi sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Zamhur Kamis (26/2/26).
 

Menurutnya, praktik nonprosedural bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membuka peluang terjadinya berbagai bentuk eksploitasi, seperti kerja paksa, penahanan dokumen, kekerasan, hingga perdagangan manusia. Banyak korban yang akhirnya terlantar di negara tujuan tanpa akses bantuan hukum maupun perlindungan negara.
 

LAMR Dumai bersama Polda Riau berkomitmen memperkuat langkah pencegahan melalui pendekatan kultural dan hukum. Dari sisi adat dan sosial, LAMR akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat hingga ke tingkat kelurahan dan desa pesisir, memberikan pemahaman tentang risiko jalur ilegal serta pentingnya mengikuti mekanisme resmi penempatan PMI.
 

Sementara itu, aparat kepolisian melalui Polda Riau dan jajaran di wilayah hukum Dumai akan meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan, termasuk pelabuhan dan jalur tikus yang kerap digunakan sebagai akses keberangkatan ilegal. Penindakan tegas terhadap pelaku perekrut dan sindikat TPPO juga menjadi bagian dari komitmen bersama.
 

LAMR dan Polda Riau turut mengajak seluruh elemen masyarakat—tokoh adat, tokoh agama, pemuda, hingga perangkat RT/RW—untuk proaktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perekrutan mencurigakan atau keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai perdagangan orang.
 

“Kita tidak boleh tutup mata. Jika ada informasi tentang keberangkatan ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib. Ini demi keselamatan anak kemenakan kita sendiri,” tambah Zamhur.
 

Selain itu, masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri diimbau untuk memastikan seluruh dokumen dan proses dilakukan melalui instansi resmi yang ditunjuk pemerintah. Jalur prosedural memberikan jaminan perlindungan hukum, kepastian kontrak kerja, asuransi, serta akses bantuan dari perwakilan Indonesia di negara tujuan.
 

Dengan adanya sinergi ini, diharapkan ruang gerak pelaku TPPO di wilayah Dumai dan sekitarnya semakin sempit. Kolaborasi antara lembaga adat dan aparat penegak hukum juga menjadi contoh bahwa pencegahan perdagangan orang bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama demi menjaga kehormatan, keselamatan, dan masa depan generasi penerus.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index