DUMAI – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Dalam kembali digagalkan Satres Narkoba Polres Dumai. Seorang pria bernama Aj alias Tuwil berhasil diamankan setelah sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti ke parit.
Penangkapan terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di pinggir Jalan Cendrawasih Gang Jawa RT 006, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 13,15 gram.
Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka atas nama Aj alias Tuwil dengan barang bukti tiga paket diduga sabu. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat,” ujar AKP Riza Effyandi.
Ia menjelaskan, saat dilakukan penindakan, tersangka sempat berupaya kabur dan membuang barang bukti ke parit di sekitar lokasi. Namun, upaya tersebut tidak berhasil setelah petugas melakukan pengejaran.
“Pelaku sempat melarikan diri dan membuang barang bukti, tetapi anggota berhasil mengamankan yang bersangkutan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya,” jelasnya.
Tersangka diketahui merupakan warga Jalan Lintas Desa Gang Nelayan, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur. Pria berusia 35 tahun itu berstatus sudah menikah dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dalam kasus ini, tersangka diduga berperan sebagai pelaku yang menawarkan, menjual, membeli, menerima, hingga menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan negatif dari penggunaan narkotika, baik methamphetamine, amphetamine, maupun tetrahydrocannabinol.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
AKP Riza menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah Dumai dan tidak memberi ruang bagi para pelaku.
“Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan tanpa kompromi. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba,” tegasnya.***