DUMAI - Lagi lagi, PT Agro Murni yang berada di Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai ini kembali menuai sorotan. Diberitakan sebelumnya, PT Agro Murni ini pernah didemo sejumlah massa pada pertengahan tahun 2024 silam terkait ketenagakerjaan.
Kali ini, perusahaan industri Hilir CPO Mewah Gruop asal Singapura ini dilaporkan oleh mantan karyawannya sendiri. Dikabarkan perusahan besar berskala internasional yang baru beroperasi ini telah dilakukan pemanggilaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai.
Febri Alamsyah Cotto, yang merupakan eks Manager HR/GA di PT Agro Murni mengadukan ke Disnaker Kota Dumai. Adapun aduan yang dilayangkannya ini, menuntut PT Agro Murni untuk membayar uang pisah sesuai dengan aturan berlaku, tertanggal 10 Januari 2025.
Dalam keterangan yang diterima awak media, Febri Alamsyah ini menyampaikan bahwa ia sudah bekerja di PT Agro Murni (Mewah Gruop) tertanggal 3 November 2021 dengan posisi Manager HR/GA dengan Nomor Induk Karyawan (NIK) AM 0008.
Selanjutnya, pada tanggal 13 Desember 2024, Febri A Cotto mengundurkan diri secara baik baik dari posisi jabatan tersebut dan dikirimkan satu bulan sebelumnya sesuai dengan aturan berlaku.
Ditambahkannya, ia sudah melakukan sesuai prosedur dan juga telah menyerahkan barang investaris dan dokumen perusahaan berupa laptop serta dokumen kerja.
"Saya hanya menuntut hak saya berupa uang pisah dari perusahaan sesuai peraturan yang berlaku. Namun, pihak perusahaan tampaknya tak ada itikad baik dan mendiamkan hak karyawan padahal tanggal penguduran diri sudah lewat jauh hari," ujar Febri Alamsyah, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (6/2/2025).
Dipaparkan Febri, terkait aduannya ini sudah dilakukan panggilan klarifikasi oleh Disnaker Dumai. Pada tanggal 20 Januari 2025, Disnaker Dumai melayangkan pangillan kepada dirinya dan Direktur PT Agro Murni. Selanjutnya, pada tanggal 3 Februari 2025 lalu, dilakukan panggilan mediasi I.
“Jauh hari sebelum mengundurkan diri, saya telah menanyakan terkait perincian hak yang saya dapat setelah 3 tahun lebih bekerja, tetapi pihak manajemen PT Agro Murni mengabaikan hal ini. Saya sudah mencoba bertanya rincian ke manajemen Saudari Rizqa (HR Refinery PT Agro Murni, red), namun tak kunjung ada jawaban sama sekali, sehingga timbullah permasalahan ini. Padahal saya ingin menyelesaikannya secara baik baik," tutur Febri menceritakan.
Uniknya, jarang terjadi jabatan sekelas Febri yang merupakan salah satu top managemen di PT Agro Murni ini menggugat terkait ketenagakerjaan. Apalagi, jabatan yang diemban Febri ini merupakan salah satu penyelesaikan masalah ketenagakerjaan di perusahaan, namun tiba-tiba malahan berperkara kedirinya sendiri.
“Saya berharap, pihak PT Agro Murni mentaati peraturan dan harus dikaji ulang lagi terkait uang pisah dan masa kerja. Semoga kejadian ini tidak terulang kembali kepada seluruh tenaga kerja dan jelas berdampak merugikan, khususnya yang masih bekerja saat ini di PT Agro Murni," harapnya menyampaikan.
Saat dikonfirmasi Kepala Disnaker Dumai Satrio Wibowo terkait konflik ketenagakerjaan di PT Agro Murni, belum berhasil diminta keterangan. Selanjutnya Dahlan Syaftera selaku Mediator Hubungan Industrial Disnaker Dumai, juga belum dapet dimintai jawaban terkait alasan pihak PT Agro Murni tidak melakukan pembayaran uang pisah yang diadukan Febri Alamsyah.
Praktisi Hukum Menanggapi Polemik Tenaga Kerja di PT Agro Murni
Terkait polemik yang dialami Febri Alamsyah Cotto, Praktisi Hukum Johanda Saputra SH, angkat bicara. Menurutnya, bahwa pihak PT Agro Murni wajib membayarkan uang pisah karena dilihat dari masa kerja.
"Besaran uang pisah bagi karyawan resign atau mengundurkan diri, dapat ditentukan dan disesuaikan dengan besaran uang dari masa kerja. Dilihat dari masa kerja Saudara Febri Alamsyah, masa kerja lebih dari 3 tahun, dan wajib menerima uang pisah sebesar 2 bulan upah," kata Johanda Saputra
Sebut advokat muda ini, bahwa hal ini telah diatur dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 Bab IV Ketenagakerjaan, Pasal 80, Ayat 44 dengan aturan penentuan besarannya berikut ini.
Diterangkannya bahwa, masa kerja 3 hingga kurang dari 6 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 2 bulan upah. Untuk masa kerja 6 hingga < 9 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 3 bulan upah.
Lanjutnya, untuk masa kerja 9 hingga masa kerja 12 hingga masa kerja 15 hingga masa kerja 18 hingga masa kerja 21 hingga masa kerja >24 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 10 bulan upah.
"Besaran upah ini dihitung sesuai dengan besaran gaji pokok dan tunjangan tetap. Kami berharap, pihak PT Agro Murni ini dapat mentaati aturan ketenagakerjaan," imbuh Praktisi Hukum yang akrab disapa Putra ini menyampaikan.
Informasi diterima kronologi bahwa masa kerja Febri ini, dilakukan penandatanganan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) pada tanggal 3 November 2021 - 2 November 2022. Pada tanggal 3 November 2022, dilakukan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Pada tanggal 13 November 2024, Febri telah melakukan pengajuan pengunduran diri dan diterima pada tanggal 13 Desember 2024.
"Saudara Febri sudah melakukan prosedur yakni pengajuan risign satu bulan sebelumnya dan resmi tidak bekerja lagi sejak tanggal 13 Desember 2024. Artinya total masa kerja Febri selama 3 tahun 1 bulan," ucapnya.
Putra juga mengkritisi terkait penerapan PKWT dan PKWTT oleh pihak PT Agro Murni kepada Febri Alamsyah. Dugaan ada pihak perusahaan menghilangkan masa kerja dari PKWT ke PKWTT.
"Saya menilai dan menduga alasan pihak perusahan ini tidak membayarkan uang pisah, karena Saudara Febri dianggap bekerja semenjak dilakukan PKWTT. Artinya Saudara Febri dianggap bekerja tidak sampai dari 3 tahun lebih. Hal ini keliru penerapan PKWT kepada Saudara Febri, beliau ini salah satu top managemen bukan karyawan biasa, apalagi pekerja musiman," tukas Putra menegaskan.
Putra juga menegaskan pihak Disnaker dapat membuka tabir dugaan bobroknya ketenagakerjaan di Kota Dumai. Perlakuan PKWT yakni masa probation (percobaan) kepada Febri ini keliru dan pihak Disnaker wajib menjelaskan.
"Apakah pihak PT Agro Murni telah melaporkan ke Disnaker. Jangan jangan PKWT Saudara Febri ini tidak tercatat di Disnaker Dumai, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia ketenagakerjaan," tukasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pihak Disnaker Dumai dapat dimintai keterangan. Kepala Bidang Hubungan Industrial Afrinaidi, saat dikonfirmasi dalam keadaan berduka.
"Hal ini wajib menjadi atensi bersama, karena dugaan banyaknya perusahaan yang mengabaikan hak-hak karyawan di Kota Dumai, khususnya di PT. Agro Murni," pungkasnya mengakhiri.
Dikabarkan, pihak Disnaker Dumai akan kembali melakukan pemanggikan mediasi tahap II kepada Febri Alamsyah dan PT Agro Murni.***