Diciduk Dini Hari di Jalan Mangga, Pemuda Dumai Bawa 10 Paket Sabu dan Pil Ekstasi

Diciduk Dini Hari di Jalan Mangga, Pemuda Dumai Bawa 10 Paket Sabu dan Pil Ekstasi

DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria muda berinisial BM alias MUS (22) diamankan saat membawa paket sabu dan pil ekstasi di pinggir Jalan Mangga, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Jumat (1/5/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.20 WIB setelah tim opsnal menerima informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 6586 HY.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 2,70 gram serta 1 butir pil ekstasi berlogo WhatsApp warna hijau dengan berat kotor sekitar 0,51 gram.

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Riza menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang diakui berada dalam penguasaannya,” ujar AKP Riza.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa dua lembar plastik bening, satu kotak rokok Sempurna Mild, satu unit handphone android merek Vivo warna ungu, pakaian yang digunakan tersangka, serta satu unit sepeda motor.

Lebih lanjut, AKP Riza menjelaskan bahwa tersangka diduga berperan sebagai pelaku yang menawarkan, menjual hingga menjadi perantara dalam transaksi narkotika.

“Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif Methamphetamine dan Amphetamine. Ini menguatkan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index