Dua Orang Diamankan, Polisi Sita 16 Butir Diduga Pil Ekstasi di Kost Dumai

Dua Orang Diamankan, Polisi Sita 16 Butir Diduga Pil Ekstasi di Kost Dumai

DUMAI – Satuan Reserse Narkoba(SatResNarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Dumai. Kali ini, petugas mengamankan dua orang dan menyita sebanyak 16 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 7,28 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu malam, 16 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah kamar Kost Diego Nomor 16, Jalan Patimura RT 001, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota.

Dua orang yang diamankan dalam perkara tersebut yakni SIPS alias A dan I alias A. Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis pil ekstasi yang dilakukan oleh S.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa S berada di salah satu kamar Kost Diego pada Rabu malam.

Petugas kemudian mendatangi lokasi. Saat ditemukan di dalam kamar, S diketahui sedang memegang sebuah bungkusan. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi 10 butir diduga pil ekstasi warna hijau berbentuk segitiga dengan logo “S”.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan kembali menemukan 6 butir diduga pil ekstasi dengan ciri yang sama. Total barang bukti yang diamankan mencapai 16 butir dengan berat kotor sekitar 7,28 gram.

Dalam pemeriksaan awal, S mengaku barang tersebut diperolehnya dari I alias A. Polisi kemudian melakukan pencarian dan mengamankan I di sekitar lorong Kost Diego.

Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam merek Vivo serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna biru.

Kedua orang tersebut bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka S negatif methamphetamine, positif amphetamine dan negatif tetrahydrocannabinol (THC). Sementara tersangka I dinyatakan negatif methamphetamine, amphetamine maupun THC.

Dalam perkara ini, keduanya diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan Satresnarkoba Polres Dumai.***

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index