Bawa 2 Paket Sabu, Pria 39 Tahun Diciduk Polisi

Bawa 2 Paket Sabu, Pria 39 Tahun Diciduk Polisi

DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Dumai.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial I.R. (39) diamankan bersama dua paket kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2,52 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di dalam Lorong Wisma Kurnia, Jalan Pepaya RT 016, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.

Kapolres Dumai melalui Kasat Resnarkoba Polres Dumai menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki yang diduga kerap melakukan aktivitas transaksi atau jual beli narkotika di sekitar Jalan Patimura, Gang Jawa, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai kemudian melakukan penyelidikan.

Pada Minggu (16/8) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa I.R. diduga akan melakukan transaksi narkotika di kawasan Wisma Kurnia, Jalan Pepaya.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi.

Petugas melihat I.R. memarkirkan sepeda motor Suzuki Shogun SP warna hitam di halaman wisma sebelum masuk ke dalam wisma.

Saat akan diamankan, petugas melihat I.R. membuang sebuah benda ke lantai di sekitar lorong wisma. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan dan meminta I.R. mengambil benda yang sebelumnya dibuang tersebut.

Setelah diambil dan diserahkan kepada petugas, benda tersebut diketahui berupa satu paket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, dengan disaksikan oleh karyawan wisma, petugas meminta I.R. menunjukkan barang narkotika lainnya yang masih dikuasainya. Secara kooperatif, I.R. kemudian mengambil satu bungkusan plastik bening berisi satu paket kristal bening diduga sabu dari kantong depan sebelah kanan celana pendek yang dikenakannya.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua paket kristal bening diduga narkotika jenis sabu, satu lembar plastik bening, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun SP BM 3930 LR warna hitam, satu unit handphone Android merek Oppo warna Glowing Blue, serta satu helai celana pendek merek LeeCuiser warna biru denim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, I.R. diketahui positif Methamphetamine (Metha), sedangkan Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol (Tetra) menunjukkan hasil negatif.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Dumai melalui Satresnarkoba dalam menindak peredaran narkotika sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kota Dumai.***

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index