DUMAI — Polsek Dumai Barat mengungkap kasus dugaan pencurian dua unit telepon seluler (handphone) yang terjadi di sebuah gedung olahraga di Jalan H.M. Husni Thamrin, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A alias A alias A (48). Petugas turut menyita satu unit Oppo Reno 13 F warna ungu milik korban.
Aksi pencurian terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban bersama seorang saksi sedang tertidur di dalam gedung olahraga. Sebelum tidur, keduanya meletakkan handphone masing-masing di samping kepala.
Ketika terbangun, kedua korban mendapati handphone mereka sudah tidak berada di tempat. Barang yang hilang yakni satu unit Oppo Reno 13 F warna ungu milik pelapor dan satu unit Vivo Y28 warna hijau zamrud milik saksi. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp8 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Barat pada 17 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dalam LP/B/39/VIII/2026/SPKT/Sek Dumai Barat/Res Dumai/Polda Riau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat yang dipimpin AKP Dedi Wahyudi, S.H., melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Polisi kemudian mengamankan tersangka A (48) beserta satu unit Oppo Reno 13 F milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mengambil handphone tersebut tanpa izin pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di dalam gedung olahraga.
Kepada penyidik, tersangka juga mengaku melakukan aksi tersebut bersama seorang rekannya berinisial A. Rekan tersangka tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan. Sementara satu unit Vivo Y28 milik korban lainnya diduga diambil oleh rekan tersangka.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP.
Polres Dumai mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak lengah dalam menjaga barang berharga, terutama ketika berada di tempat umum maupun tempat beristirahat.
Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan juga diminta segera menghubungi kepolisian melalui Call Center 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.***