Satpol PP Dumai Razia Penginapan dan Kost, Temukan Sejumlah Pasangan Bukan Suami Istri

Satpol PP Dumai Razia Penginapan dan Kost, Temukan Sejumlah Pasangan Bukan Suami Istri

DUMAI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai kembali melakukan pengawasan dan penindakan terhadap sejumlah tempat usaha penginapan, wisma dan rumah kost yang berada di wilayah hukum Kota Dumai, Jumat (11/9/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 05.30 WIB hingga 10.15 WIB tersebut menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Dumai Barat, Dumai Selatan dan Dumai Kota. Pengawasan dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat serta mencegah terjadinya perbuatan asusila dan penyakit masyarakat.

Kegiatan dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Dumai Sepranef Syamsir, AP., M.Si., bersama jajaran pejabat dan personel Satpol PP Kota Dumai.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi lima lokasi, yakni Kost Bu Eli dan Kost M. Amir di Jalan Sadar, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihsan, Kecamatan Dumai Barat; Ridho Guest House Syariah di Jalan Kelakap Tujuh, Gang Subur, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan; serta Kost Mulia dan Wisma Kurnia di Jalan Pepaya, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.

Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran terkait keberadaan pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri.

Di Kost Bu Eli, petugas menemukan satu pasangan yang mengaku telah melangsungkan pernikahan secara siri. Namun, pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen atau bukti yang menerangkan status perkawinan mereka.

Sementara di Kost M. Amir, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran.

Berbeda dengan Ridho Guest House Syariah. Petugas menemukan satu pasangan laki-laki dan perempuan yang diketahui bukan merupakan pasangan suami istri.

Kemudian di Kost Mulia, petugas menemukan empat orang yang terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki. Dari pemeriksaan tersebut, satu orang diketahui masih di bawah umur.

Sedangkan di Wisma Kurnia, petugas kembali menemukan satu pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan merupakan pasangan suami istri.

Kasatpol PP Kota Dumai Sepranef Syamsir melalui pelaksanaan kegiatan tersebut menegaskan bahwa pengawasan terhadap tempat penginapan, wisma dan rumah kost merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, para pelanggar kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Dumai untuk diberikan pembinaan. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Dumai, dengan disaksikan orang tua atau wali.

Khusus temuan yang melibatkan anak di bawah umur, Satpol PP Kota Dumai menyerahkan satu orang anak kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kota Dumai untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Sementara satu orang laki-laki juga diserahkan kepada Polres Dumai guna menjalani penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain melakukan penindakan, petugas Satpol PP juga memberikan peringatan kepada pemilik maupun penanggung jawab penginapan, wisma dan rumah kost agar lebih selektif dalam menerima tamu.

Pengelola diminta tidak menerima atau mengizinkan pasangan yang bukan suami istri menempati kamar serta turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya pelanggaran Peraturan Daerah di lingkungan usaha masing-masing.

Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin Satpol PP Kota Dumai sebagai langkah preventif untuk mencegah gangguan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan penyakit masyarakat.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam kondisi tertib, aman dan kondusif.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index