DUMAI – Panitia Khusus (Pansus) A DPRD Kota Dumai menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Selasa (8/9/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Cempaka Lantai I Gedung DPRD Kota Dumai dan dipimpin Ketua Pansus A DPRD Kota Dumai, Edison, S.H.
Dalam rapat tersebut, Edison didampingi anggota Pansus A, yakni Idrus, S.T., Rudi Hartono, S.Psi., Muhammad Al Ichwan Hadi, S.Sos., Ananda Putri Salsabila, S.M., M.M., serta Edwar Randa, S.E., M.Si.
Pembahasan dilakukan bersama sejumlah pemangku kepentingan di bidang olahraga untuk menggali masukan sekaligus menyamakan persepsi terhadap substansi Ranperda yang tengah disusun.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Dumai, perwakilan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Dumai, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai, Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Dumai, NPC Disabilitas Kota Dumai, serta sejumlah tokoh olahraga.
Ketua Pansus A DPRD Kota Dumai, Edison, S.H., menyampaikan bahwa pelibatan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Ranperda. Masukan dari organisasi olahraga dan para pelaku olahraga diperlukan agar regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Pembahasan ini kita lakukan untuk mendapatkan masukan dari seluruh pihak terkait sehingga Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dapat disusun secara komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan olahraga di Kota Dumai,” ujar Edison.
Menurutnya, regulasi tersebut nantinya diharapkan memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap penyelenggaraan, pembinaan dan pengembangan olahraga di daerah.
Pembahasan tidak hanya menyangkut olahraga prestasi, tetapi juga mencakup olahraga masyarakat serta pembinaan olahraga bagi penyandang disabilitas.
Sejumlah pandangan dan saran disampaikan peserta rapat sebagai bahan penyempurnaan Ranperda. Masukan tersebut diharapkan dapat memperkuat substansi regulasi sekaligus menciptakan sistem pembinaan olahraga yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Pansus A DPRD Kota Dumai juga menilai sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, organisasi olahraga, atlet, pelatih, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan untuk mendorong kemajuan olahraga di Kota Dumai.
Dengan adanya Ranperda tersebut, diharapkan penyelenggaraan keolahragaan di Kota Dumai memiliki payung hukum yang dapat mendukung peningkatan pembinaan atlet, pengembangan olahraga masyarakat, serta pemenuhan hak dan kebutuhan atlet penyandang disabilitas.
Pansus A DPRD Kota Dumai berkomitmen melanjutkan pembahasan secara menyeluruh dengan melibatkan pihak-pihak terkait sebelum Ranperda tersebut memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.***