Razia Subuh Satpol PP Dumai, 17 Orang Diciduk dari Hotel dan Kos

Razia Subuh Satpol PP Dumai, 17 Orang Diciduk dari Hotel dan Kos

DUMAI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai menggelar razia penertiban di sejumlah hotel dan rumah kos, Sabtu (22/8/2026) dini hari.

Razia dimulai sekitar pukul 05.00 WIB dan menyasar enam lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas yang melanggar ketentuan ketertiban umum.

Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Dumai, sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas di sejumlah hotel dan rumah kos.

Razia mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2024 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Enam lokasi yang didatangi petugas yakni DeVaWory Kost, Indo Kost, Hotel City, Aira Hotel, Wisma Teng dan Ohana Kost.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 17 orang, terdiri dari 9 laki-laki dan 8 perempuan. Mereka diduga bukan pasangan suami istri yang sah.
Seluruhnya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Dumai untuk menjalani pendataan dan pembinaan.

Dalam proses pembinaan, mereka diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Satpol PP juga melibatkan pihak keluarga dengan memanggil orang tua atau perwakilan keluarga untuk mengikuti proses pembinaan.

Kasat Pol PP Kota Dumai, Sepranef Syamsir, AP., M.Si., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Perda sekaligus tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Ia juga mengingatkan pemilik dan pengelola hotel maupun rumah kos agar ikut bertanggung jawab menjaga ketertiban di lingkungan usahanya.

“Pemilik usaha kami harapkan bertanggung jawab menjaga ketertiban umum dan jangan sampai kegiatan di tempat usaha menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar Sepranef.

Menurutnya, pengelola hotel dan rumah kos harus memastikan tempat usaha mereka tidak digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan Perda tentang ketertiban umum.
“Jangan sampai di tempat usaha terjadi hal-hal yang melanggar Perda ketertiban umum,” pungkasnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index