Polsek Sungai Sembilan Gagalkan Pengiriman Puluhan PMI Ilegal di Dumai, Empat Tersangka Diamankan

Polsek Sungai Sembilan Gagalkan Pengiriman Puluhan PMI Ilegal di Dumai, Empat Tersangka Diamankan

DUMAI – Upaya penyelundupan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal kembali digagalkan aparat kepolisian. Kali ini, jajaran Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai, berhasil membongkar praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam operasi yang digelar pada Jumat (24/4/2026) dini hari.
 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Carlos L. Pasaribu, S.H., langsung melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi.
 

Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menghentikan satu unit mobil Avanza yang diduga digunakan untuk mengangkut calon pekerja migran ilegal. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah orang yang hendak diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
 

Pengembangan pun dilakukan hingga ke lokasi lain di Jalan Santahulu, Kelurahan Batu Teritip. Di sana, polisi kembali mengamankan empat orang tersangka berinisial W, R, M, dan A, yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman PMI ilegal, beserta puluhan calon korban.
 

“Puluhan orang berhasil kami selamatkan. Mereka berasal dari berbagai daerah dan diduga akan diberangkatkan melalui jalur tidak resmi, yang tentu sangat berisiko,” ujar IPTU Apriadi mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H.
 

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit telepon genggam serta satu unit kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.
 

Para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Aparat menegaskan bahwa praktik pengiriman PMI secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan para pekerja karena minimnya perlindungan.
 

Kapolsek menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang di wilayah Dumai.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan dan membahayakan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku TPPO,” tegasnya.
 

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur iming-iming kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan call center 110 yang aktif 24 jam.
 

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa Dumai masih menjadi salah satu titik rawan praktik pengiriman PMI ilegal, sehingga peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai kejahatan tersebut.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index