DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,04 kilogram di kawasan Amira Wisma, Jalan M. Husni Thamrin, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial W alias N (24) dan SL alias L (22). Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Rokan Hilir.
Dari tangan kedua pria tersebut, petugas menyita dua bungkus kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 2.040 gram atau sekitar 2,04 kilogram.
Kapolres Dumai melalui Kasat Resnarkoba AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dua pria yang diduga membawa narkotika melalui jalur Dumai–Rokan Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati dua pria mencurigakan mengendarai sepeda motor di Jalan M. Husni Thamrin, Kelurahan Ratu Sima, pada Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Petugas kemudian membuntuti keduanya hingga sekitar pukul 05.00 WIB. Kedua pria tersebut diketahui memasuki kawasan Amira Wisma. Salah seorang tetap berada di atas sepeda motor, sementara seorang lainnya masuk ke dalam wisma.
Petugas selanjutnya melakukan penindakan. SL alias L diamankan saat menunggu di atas sepeda motor, sedangkan W alias N ditangkap di depan pintu Amira Wisma ketika hendak keluar.
Saat diamankan, W alias N membawa sebuah tas berwarna ungu. Dengan didampingi sekuriti wisma, petugas melakukan penggeledahan terhadap tas tersebut.
Hasilnya, polisi menemukan sebuah kantong plastik hitam yang berisi dua bungkus kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut menyita satu tas warna ungu, satu kantong plastik hitam, dua unit telepon seluler merek Vivo, satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp81.000.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, W alias N dan SL alias L dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Sementara itu, hasil pemeriksaan amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) terhadap keduanya dinyatakan negatif.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Dumai masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Polres Dumai mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan pengaduan kepolisian 110.***