Petinggi Parpol RD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp200 Juta, Cek yang Diserahkan Tak Bisa Dicairkan

Petinggi Parpol RD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp200 Juta, Cek yang Diserahkan Tak Bisa Dicairkan

DUMAI – Nama seorang petinggi partai politik di Kota Dumai berinisial RD menjadi sorotan setelah terseret dugaan tindak pidana penipuan transaksi material bangunan dengan nilai kerugian mencapai Rp200 juta. Kasus ini kini bergulir di ranah hukum setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut tak kunjung membuahkan hasil.

Ironisnya, dugaan persoalan tersebut turut menyeret penggunaan selembar cek yang diberikan RD kepada pihak pelapor. Namun, saat hendak dicairkan melalui salah satu bank milik daerah, cek tersebut justru tidak dapat dicairkan.

Informasi ini disampaikan kuasa hukum pelapor, Roni Iriandani, SH, saat diwawancarai pada Rabu (4/11/2026). Ia menjelaskan, perkara bermula dari transaksi pengadaan bahan-bahan material bangunan pada 10 Juni 2026 yang diduga berujung pada kerugian kliennya hingga Rp200 juta.

Merasa dirugikan dan tidak memperoleh penyelesaian sebagaimana diharapkan, pihak pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pada 5 Juli 2026.

"Persoalan ini bermula dari transaksi bahan-bahan material bangunan. Namun, dalam pelaksanaannya, klien kami justru mengalami kerugian hingga mencapai Rp200 juta," ungkap Roni.

Menurutnya, cek yang diserahkan RD sempat menjadi harapan bagi kliennya untuk menyelesaikan kewajiban transaksi tersebut. Namun, harapan itu kandas setelah cek tersebut ternyata tidak dapat dicairkan ketika diajukan ke bank.

Mediasi Berulang, Itikad Baik Dipertanyakan

Roni mengungkapkan, pihaknya sebenarnya telah membuka ruang penyelesaian melalui mediasi. Bahkan, pelapor masih memberikan kesempatan kepada RD untuk datang menemui kliennya dan membicarakan penyelesaian persoalan tersebut.

Namun, hingga wawancara dilakukan, pertemuan yang diharapkan belum juga terlaksana.

"Sudah beberapa kali dilakukan mediasi dan kami masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan untuk menemui pelapor. Namun, sampai sekarang hal tersebut belum juga dilakukan," tegasnya.

Kondisi ini membuat pihak pelapor memilih melanjutkan proses hukum. Menurut Roni, persoalan tersebut bukan lagi sekadar urusan transaksi bisnis biasa, mengingat nilai kerugian yang diklaim mencapai ratusan juta rupiah dan adanya cek yang tidak dapat dicairkan.

Nama Petinggi Partai Ikut Terseret

Kasus ini menjadi perhatian karena sosok RD disebut-sebut merupakan salah seorang petinggi partai politik. Meski demikian, jabatan maupun latar belakang politik seseorang tidak boleh menjadi penghalang bagi proses penegakan hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/25/VII/2026/SPKT/POLSEK DUMAI BARAT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.

Kini, publik tentu menanti bagaimana tindak lanjut aparat penegak hukum dalam menangani laporan tersebut, termasuk mengungkap duduk perkara transaksi material bangunan, status cek yang dipersoalkan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Dugaan penipuan yang disampaikan kuasa hukum pelapor belum merupakan putusan hukum. RD juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Pertanyaan yang kini mengemuka: apakah persoalan Rp200 juta ini akan berakhir dengan penyelesaian, atau justru berlanjut ke proses hukum hingga tuntas?

Tim redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada RD maupun pihak terkait guna memperoleh pemberitaan yang berimbang.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index