Merasa Haknya Dirampas, 59 Pemilik Kebun Sawit di Bandar Laksamana Kembali Kuasai Lahan, Agrinas Jadi Sorotan

Merasa Haknya Dirampas, 59 Pemilik Kebun Sawit di Bandar Laksamana Kembali Kuasai Lahan, Agrinas Jadi Sorotan

BENGKALIS – Setelah hampir 11 bulan mengaku kehilangan hak untuk mengelola perkebunan kelapa sawit milik mereka, puluhan pemilik kebun yang tergabung dalam CV Sepakat Bersama Ali akhirnya kembali memasuki kawasan perkebunan di Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (7/11/2026).

Langkah tersebut menjadi puncak kekecewaan para pemilik terhadap penguasaan dan pengelolaan lahan yang selama ini mereka persoalkan, yang disebut-sebut berkaitan dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

Sebanyak 59 pemilik kebun mengklaim lahan seluas 331,8 hektare di Desa Sepahat dan Desa Tanjung Leban merupakan milik masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Mereka menegaskan, kebun tersebut dibangun menggunakan dana pribadi, termasuk tabungan, dana pensiun hingga pinjaman, dengan harapan menjadi sumber penghidupan di masa tua.

Namun, sejak 12 Januari 2026, mereka mengaku tidak lagi leluasa mengelola kebun yang telah dibangun dan dirawat selama bertahun-tahun.

Ali Amran, perwakilan pemilik lahan, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar konflik pengelolaan perkebunan, melainkan menyangkut hak kepemilikan masyarakat yang menurut mereka harus mendapatkan perlindungan.

"Kami adalah pemilik kebun tersebut dengan SKGR sebagai dokumen kepemilikan yang sah di Provinsi Riau. Kami yang membangun kebun, menanam, merawat dan memupuk tanaman sawit itu," ungkap Ali Amran dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (7/11/2026).

59 Pemilik, Luas Lahan 331,8 Hektare

Dalam keterangan terpisah, Romi Gusnedi mengungkapkan bahwa terdapat 59 orang pemilik kebun yang tergabung dalam CV Sepakat Bersama Ali. Sebagian besar di antaranya merupakan pensiunan BNI yang menginvestasikan dana pensiun, tabungan, bahkan mengambil kredit untuk membeli lahan perkebunan kelapa sawit.

Menurut Romi, total lahan yang dipersoalkan mencapai 331,8 hektare, dengan rincian 164,3 hektare berada di Desa Sepahat dan 167,5 hektare di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana.

"Semua dana pensiun yang tidak seberapa ditambah dengan simpanan-simpanan lain, bahkan berutang atau mengambil kredit, demi bisa memiliki lima atau sepuluh hektare kebun kelapa sawit guna menjamin ekonomi kami sampai sisa-sisa hidup berakhir," ungkap Romi.

Ia menyebut, selama hampir 11 bulan para pemilik kehilangan kesempatan mengelola kebun, sementara hasil panen disebut tetap diambil oleh pihak pengelola yang dikaitkan dengan KSO Koperasi Sepahat Bersatu.

Berdasarkan perhitungan internal para pemilik, kerugian akibat tidak dapat mengelola perkebunan tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Mengaku Mendapat Tekanan Saat Penguasaan Lahan

Tak hanya mempersoalkan penguasaan lahan, para pemilik juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi ketika proses penguasaan kembali lahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Mereka mengaku mendapat tekanan serta ancaman akan dipidanakan apabila tidak bersedia menandatangani berita acara penguasaan kembali oleh pemerintah.

Para pemilik menyatakan telah menyampaikan protes dan surat keberatan karena meyakini lahan tersebut merupakan milik masyarakat, bukan aset perusahaan. Namun, menurut mereka, keberatan tersebut belum mendapatkan penyelesaian yang memadai.

"Kami sudah protes dan menyatakan keberatan karena kebun tersebut adalah milik rakyat, bukan perusahaan. Namun surat keberatan kami tidak digubris," demikian pernyataan para pemilik dalam keterangan tertulisnya.

Mereka juga mengaku pekerja yang sebelumnya membantu merawat kebun turut diusir sehingga aktivitas pemeliharaan perkebunan terhenti.

Pengelolaan Beralih, Kondisi Kebun Jadi Sorotan

Romi turut mempersoalkan perubahan pengelolaan perkebunan yang menurut keterangannya semula diserahkan kepada KSO Koperasi Sepahat Bersatu.

Ia mengklaim, setelah enam bulan tidak ada penyetoran kepada Agrinas, pengelolaan lahan kemudian dialihkan kepada KSO PT Agro Mayang Lestari sejak 18 Agustus 2026.

Selain itu, para pemilik menilai kondisi perkebunan mengalami penurunan selama berada dalam pengelolaan pihak lain. Mereka menyebut tanaman tidak dirawat dan tidak mendapatkan pemupukan sebagaimana mestinya, sementara buah sawit tetap dipanen.

Bahkan, saat kembali memasuki kawasan perkebunan pada Sabtu (7/11/2026), mereka mengaku mendapati sebagian area telah dipenuhi semak belukar dan menyerupai hutan.

"Kebun sawit masyarakat terlantar, tidak dirawat, tidak dipupuk dengan semestinya. Kebun hanya diambil buah sawitnya saja. Dengan kenyataan ini, kebun tidak akan bertahan lama dan semakin rusak," demikian pernyataan para pemilik.

Menurut mereka, pemulihan kebun membutuhkan waktu hampir satu tahun serta biaya tambahan untuk membersihkan lahan, melakukan perawatan, dan pemupukan kembali agar produktivitas tanaman dapat pulih.

Sudah Datangi Sejumlah Kantor, Belum Mendapat Solusi

Romi menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan para pemilik untuk memperjuangkan hak pengelolaan kebun. Mereka mengaku telah mendatangi kantor Agrinas di Jakarta, kantor Satgas PKH di Pekanbaru, hingga kantor Agrinas Pekanbaru.

Mereka juga mengklaim telah mengirimkan surat kepada Ketua Pelaksana PKH di Kejaksaan Agung Jakarta dengan melampirkan dokumen pendukung, serta mengajukan permohonan audiensi kepada Direktur Operasi Agrinas Pusat.

Namun, menurut Romi, hingga lebih dari satu bulan sejak surat tersebut dikirimkan, belum ada tanggapan yang diharapkan.

Ia juga mengungkapkan dugaan keterlibatan pihak perantara yang sebelumnya menawarkan jasa untuk membantu mengurus pengembalian kebun kepada pemilik.

Menurut Romi, pihak tersebut awalnya meminta biaya jasa sebesar Rp100 juta, tetapi kemudian diduga justru menjadi perantara pengalihan lahan kepada pihak lain.

"Kami sangat kecewa karena setelah berulang kali melapor ke Agrinas dan menyerahkan berkas-berkas serta surat tanah, tidak mendapat tanggapan yang memadai. Selama 11 bulan kami merasa kehilangan hak atas kebun dengan kerugian mencapai puluhan miliar," tegasnya.

Kembali ke Kebun Demi Mempertahankan Sumber Penghidupan

Dengan belum adanya penyelesaian yang mereka harapkan, para pemilik akhirnya memutuskan kembali memasuki kawasan perkebunan dan berencana menempati rumah-rumah yang berada di dalam area kebun untuk melanjutkan pengelolaan.

Ali Amran menyebut keputusan tersebut diambil setelah berbagai jalur komunikasi dan upaya penyelesaian ditempuh, tetapi belum membuahkan hasil konkret.

"Kami berharap ada solusi win-win. Kami sudah melakukan berbagai upaya, tetapi tidak juga ada respons. Tidak ada lagi pilihan lain bagi kami selain masuk ke kebun untuk mengambil kembali hak kami agar kebun tetap terjaga dan kami bisa mendapatkan sumber penghasilan," ujarnya.

Romi Gusnedi juga mengungkapkan kesedihan para pemilik yang merasa kehilangan hasil kerja keras selama bertahun-tahun.

"Kami dan sebagian besar pemilik ingin kembali menempati rumah-rumah kami di kebun dan kembali mengelola kebun kami yang sekarang telah menjadi semak dan hutan. Betapa sedih dan sulitnya kehidupan yang kami alami. Kami sangat kecewa, merasa frustrasi serta muak dengan apa yang kami alami," tuturnya.

Para pemilik berharap pemerintah segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status dan riwayat lahan, keabsahan dokumen kepemilikan, proses penguasaan kembali, serta pihak-pihak yang selama ini terlibat dalam pengelolaan perkebunan.

Mereka meminta agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut dan diselesaikan secara transparan, objektif, serta berkeadilan.

Bagi 59 pemilik kebun tersebut, lahan sawit bukan sekadar aset investasi. Kebun itu merupakan hasil perjuangan panjang, tabungan masa tua, sekaligus tumpuan ekonomi keluarga.

Kini, mereka menanti kejelasan: apakah dokumen kepemilikan yang mereka pegang akan mendapatkan perlindungan, dan apakah hak pengelolaan yang mereka perjuangkan selama hampir 11 bulan dapat memperoleh penyelesaian yang adil.***

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index