Polres Dumai Bongkar Peredaran Shabu dan Etomidate, 2 Tersangka Diciduk

Polres Dumai Bongkar Peredaran Shabu dan Etomidate, 2 Tersangka Diciduk

DUMAI – Satresnarkoba Polres Dumai kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika. Dua pria berinisial A.J.S. alias J (28) dan M.W. alias W (26) diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Raja Ali Haji, RT 023, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 22.43 WIB.
 

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 33 paket diduga shabu dengan berat kotor sekitar 23,49 gram serta dua cartridge diduga etomidate merek Caesar dengan berat kotor sekitar 19,85 gram.
 

Kasat Resnarkoba Polres Dumai melalui Kanit Opsnal Satresnarkoba Ipda Lius Mulyadin, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi shabu di kawasan Jalan Raja Ali Haji.
 

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi keberadaan kedua tersangka, petugas langsung bergerak ke lokasi,” ujar Lius.
 

Sesampainya di lokasi, petugas mengamankan kedua tersangka yang berada di dalam rumah. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
 

Dari belakang rak kayu, petugas menemukan satu tabung warna hitam berisi 16 paket diduga shabu, satu kaleng Canon Hercules berisi dua paket diduga shabu, serta dua cartridge yang diduga berisi etomidate.
Petugas juga mengamankan timbangan digital, gunting pres dan plastik bening yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
 

Penggeledahan kemudian berlanjut. 

Di tempat sampah, polisi menemukan kaleng rokok Dji Sam Soe berisi 14 paket diduga shabu, serta satu kotak plastik yang berisi plastik bening dan gunting pres.
 

Dalam pengembangan kasus, tersangka A.J.S. mengaku masih menyimpan satu paket diduga shabu di rumahnya di Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan paket tersebut di kolong tempat tidur.
 

“Seluruh barang bukti dan kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Lius.
 

Selain narkotika, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, masing-masing Samsung warna hitam milik A.J.S. dan Realme warna kuning milik M.W., yang diduga digunakan untuk berkomunikasi.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif Methamphetamine (Metha) dan negatif Amphetamine serta THC.
 

Berdasarkan hasil penyidikan awal, kedua tersangka diduga terlibat dalam aktivitas menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, serta memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu dan etomidate.
Perkara ini telah diregistrasi dalam LP/A/92/VIII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.
 

Kedua tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut.
 

Polres Dumai juga mengajak masyarakat berperan aktif memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
 

“Jangan ragu memberikan informasi. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tegas Lius.
 

Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center 110.***
 

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index