PEKANBARU – Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, mengikuti tes urine mendadak bersama seluruh personel Polda Riau sebagai bentuk komitmen nyata dalam pemberantasan narkoba di lingkungan internal kepolisian.
Kegiatan yang dilaksanakan secara tiba-tiba tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan dan penegakan disiplin di tubuh Polri, khususnya di jajaran Polda Riau. Tes urine dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya guna memastikan transparansi dan objektivitas pemeriksaan.
Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bentuk komitmen bersama dalam menjaga institusi dan masyarakat dari bahaya narkoba.
“Hari ini saya ikut serta dalam tes urine mendadak bersama seluruh personel Polda Riau. Ini bukan sekadar prosedur, tapi wujud komitmen kita bersama dalam menjaga institusi dan masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Herry Heryawan Senen (23/2/26).
Ia menambahkan, sebagai pimpinan, dirinya harus memberikan teladan kepada seluruh anggota. Menurutnya, integritas dan ketegasan dimulai dari diri sendiri sebelum diterapkan kepada bawahan.
“Sebagai pemimpin, saya percaya bahwa teladan dimulai dari diri sendiri. Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan narkoba. Siapapun yang terbukti positif akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa penegakan disiplin internal merupakan bagian penting dalam mewujudkan institusi Polri yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat.
“Penegakan disiplin internal ini adalah bagian dari upaya kita menciptakan kepolisian yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat. Karena hanya dengan integritas yang kuat, kita bisa melindungi generasi dari ancaman yang nyata,” jelasnya.
Langkah tegas ini sejalan dengan semangat Polri Presisi serta komitmen Polda Riau dalam mengusung tagline “Melindungi Tuah, Menjaga Marwah” sebagai representasi menjaga kehormatan institusi dan masyarakat Riau.
Dengan adanya tes urine mendadak ini, Polda Riau menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkoba, baik di lingkungan internal maupun dalam upaya penegakan hukum di tengah masyarakat.***