Erwin Sitompul: Pers Jangan Pasif, Kawal Tuntas Dugaan Korupsi Dana CSR BI yang Seret Nama Gubernur Riau

Erwin Sitompul: Pers Jangan Pasif, Kawal Tuntas Dugaan Korupsi Dana CSR BI yang Seret Nama Gubernur Riau

PEKANBARU – Pers diminta tidak pasif dalam mengawal proses penegakan hukum terkait dugaan korupsi pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah menjadi sorotan publik.

Pejuang guru, Erwin Sitompul, menilai pers memiliki peran strategis dalam memastikan setiap proses hukum yang menyangkut kepentingan masyarakat berlangsung transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Erwin, dugaan penyimpangan dana CSR BI dan OJK yang dikaitkan dengan sejumlah anggota DPR RI periode 2019–2024 perlu mendapat perhatian serius, terutama karena perkara tersebut menyangkut dana dalam jumlah besar.

Nama Abdul Wahid, yang kini menjabat sebagai Gubernur Riau, turut disebut dalam pemberitaan terkait perkara tersebut. Abdul Wahid diketahui merupakan anggota DPR RI periode 2019–2024 sebelum terpilih sebagai Gubernur Riau.

“Pers jangan hanya menjadi penonton. Kalau memang ada dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum, pers harus ikut mengawal agar prosesnya berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan,” kata Erwin kepada wartawan di Pekanbaru.

Erwin menegaskan, pemberitaan mengenai perkara dugaan korupsi harus tetap dilakukan secara profesional dan berimbang. Pers, menurutnya, tidak boleh menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, prinsip praduga tak bersalah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan fungsi kontrol sosial pers.

“Pers harus berani mengungkap fakta, tetapi tetap berpegang pada kode etik jurnalistik. Mana yang fakta, mana yang keterangan penegak hukum dan mana yang masih berupa dugaan harus dijelaskan secara terang kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai perhatian publik terhadap dugaan perkara dana CSR BI semakin besar karena dana tersebut pada prinsipnya diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Karena itu, Erwin mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum terkait menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik, sepanjang tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau benar ada dugaan aliran dana dalam jumlah besar, tentu masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses pengusutannya. Siapa yang bertanggung jawab harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan melalui opini,” tegasnya.

Erwin juga meminta media massa di Riau tidak berhenti memberitakan perkara tersebut hanya karena salah satu nama yang disebut merupakan pejabat publik.
Menurutnya, kedudukan seseorang sebagai pejabat negara maupun kepala daerah tidak boleh menjadi alasan bagi pers untuk mengurangi fungsi pengawasan.

“Justru ketika menyangkut pejabat publik, pers harus semakin kritis. Tetapi kritis bukan berarti menghakimi. Pers harus menyajikan fakta secara berimbang dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut,” tuturnya.

Ia berharap pengusutan dugaan perkara dana CSR BI dilakukan secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

Transparansi proses hukum, kata Erwin, penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum sekaligus memastikan dana yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat tidak disalahgunakan.

“Biarkan proses hukum membuktikan semuanya. Pers mengawal, masyarakat mengawasi, dan penegak hukum bekerja secara profesional. 

Dengan begitu, siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara pihak yang tidak terbukti bersalah juga harus mendapatkan kepastian hukum,” pungkas Erwin.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index