Diduga Pungli, Pedagang Pasar Ikan Bundaran Mengeluh Naiknya Ongkos Ekspedisi Tanpa Perundingan

Diduga Pungli, Pedagang Pasar Ikan Bundaran Mengeluh Naiknya Ongkos Ekspedisi Tanpa Perundingan

DUMAI - Beberapa Masyarakat Dumai yang berjualan di Pasar Bundaran meminta pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Ekspedisi Putra Daerah (PD).

Hal Itu disampaikan Fauzi, salah seorang pedagang yang mengeluh akibat ulang oknum ekspresi menaikkan ongkos pengiriman di bulan suci ramadhan ini.

"Kami menduga adanya tindak pidana pungli yang dilakukan oleh ekspedisi PD, karena dengan seenaknya menaikkan ongkos kirim dari tanjung balai," ucapnya kepada media ini Rabu (12/03/2025).

Diketahui, Fauzi merupakan pedagang Ikan di pasar Bundaran, yang mana setiap harinya ia mendapatkan barang dagangannya dari Kota Tanjung Balai Asahan sudah sejak dahulunya.

"Seharusnya dari pihak Ekspedisi harus mensosialisasikan dulu kepada pedagang, jangan main naikkan harga saja, kami meminta kepada Polres Dumai usut kejadian ini, jika benar terdapat pungli tolong segera ditindak," harap Fauzi mengakhiri.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh cakrapos.com kepada pihak ekspedisi, ia mengatakan memang menaikkan ongkos tersebut hingga 30 persen.

"Iya bang, cemana la hajap supir bawa kerang, mohon pengertiannya bang," kilahnya menjawab konfirmasi wartawan.

Hal ini tentunya membuat sebagian besar para pedangan merasa merugi, karena ongkos yang naik. Untuk menjual lagi kepada konsumen tentunya dengan harga yang tinggi, sangat sulit untuk laku.

Johanda Saputra, selaku pengacara menjelaskan unsur-unsur yang masuk dalam tindak pidana pungli. menurutnya, Tindak pidana pungli adalah tindakan meminta uang atau sesuatu kepada seseorang, lembaga, atau perusahaan tanpa mengikuti peraturan yang berlaku.

"Pungli merupakan kejahatan luar biasa yang melanggar hukum dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ucapnya.

Ia juga menjelaskan hukuman bagi seorang yang melakukan pungli.

"Pelaku pungli dapat dikenai pidana penjara hingga sembilan tahun, Pelaku juga dapat dikenai denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Jika pelaku adalah seorang pegawai negeri atau pejabat, dia dapat diberhentikan dari jabatannya, Pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha," katanya.

Selaku pengacara, ia juga meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini polres Dumai agar segera memeriksa dan menindaklanjuti aduan dari masyarakat dan para pedang ini.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index