Dari Kayu hingga Rokok Ilegal, Bea Cukai Dumai Ungkap 4 Kasus Besar

Dari Kayu hingga Rokok Ilegal, Bea Cukai Dumai Ungkap 4 Kasus Besar

DUMAI — Komitmen Bea Cukai Dumai dalam memberantas perdagangan ilegal kembali dibuktikan. Sepanjang Agustus hingga Desember 2025, aparat kepabeanan ini sukses membongkar empat kasus besar penyelundupan ekspor-impor dan pelanggaran cukai, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp700 juta.
Tak tanggung-tanggung, dari empat perkara tersebut delapan orang tersangka berhasil ditetapkan dan seluruhnya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses hukum.
 

Selundupkan Ribuan Batang Kayu ke Malaysia
 

Kasus pertama mencuat dari perairan Dumai. Bea Cukai mengungkap upaya penyelundupan kayu teki ke Malaysia menggunakan dua kapal, KM Putra Tunggal GT 20 dan KM 10 Putri GT 20.
Dua nakhoda masing-masing berinisial H (48) dan S (37) ditetapkan sebagai tersangka.
Petugas menyita 7.900 batang kayu teki dari dua kapal tersebut. Nilai potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai lebih dari Rp36 juta. Perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
 

Bawang Selundupan Nyaris Tembus Pasar Lokal
 

Kasus kedua melibatkan penyelundupan bawang asal Malaysia menggunakan KM Alfatihah GT 15.
Sebanyak 24 ton bawang bombai dan bawang merah berhasil diamankan.
Tiga awak kapal, termasuk nakhoda, KKM, dan ABK ditetapkan sebagai tersangka. Dari kasus ini saja, negara nyaris kehilangan Rp198 juta. Berkas perkara kini ditangani Kejaksaan Negeri Bengkalis.
 

Ribuan Ban Bekas Ilegal Diamankan
 

Tak berhenti di situ, Bea Cukai Dumai juga menggagalkan impor ilegal ribuan ban bekas dari Malaysia melalui KM Harapan Jaya GT 20.
Petugas menyita 3.750 unit ban bekas, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp70 juta. Dua orang tersangka telah diserahkan ke jaksa untuk proses hukum lanjutan.
 

Rokok Ilegal Disita dari Toko di Dumai
 

Kasus terbesar datang dari sektor cukai. Berdasarkan laporan masyarakat, Bea Cukai Dumai menggerebek Toko CS Ponsel di kawasan Tanjung Palas.
Hasilnya, petugas menyita 382.790 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai.
Nilai kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai Rp377 juta. Seorang tersangka berinisial ES (46) kini menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Dumai.
 

Bea Cukai: Kami Tak Akan Kendur
 

Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Ruru Firza Isnandar, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi dengan aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat.
“Kami berkomitmen memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi penerimaan negara serta menciptakan perdagangan yang adil dan sehat,” tegasnya.
 

Bea Cukai Dumai juga mengimbau masyarakat tidak terlibat aktivitas ilegal dan segera melapor jika menemukan indikasi penyelundupan.
Pengungkapan ini menjadi sinyal tegas: jalur laut Dumai bukan tempat aman bagi pelaku perdagangan ilegal.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index