Polsek Bukit Kapur Bongkar Pencurian Kabel PJU di Akses Tol Dumai, Empat Pelaku Terlibat

Polsek Bukit Kapur Bongkar Pencurian Kabel PJU di Akses Tol Dumai, Empat Pelaku Terlibat

DUMAI — Unit Reserse Kriminal Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) di akses keluar Gerbang Tol Dumai, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur.
 

Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu dini hari, 20 Desember 2025 sekitar pukul 02.14 WIB. Petugas Piket Kamtib Ranting III Tol Permai menangkap tangan seorang pria berinisial AL AWI alias AWI, saat mencuri kabel PJU jenis NYFGBY 4C–10 mm² di Jalur B akses keluar tol.
 

Pelaku kemudian diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur untuk proses hukum. Dari hasil pemeriksaan, AL AWI mengaku beraksi bersama beberapa rekannya. Dua di antaranya, REHAN dan DAYAT, langsung melarikan diri dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
 

Pengembangan penyelidikan terus dilakukan. Pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku lain bernama RAHMAD HIDAYAT di kediamannya, masih di wilayah Kelurahan Bagan Besar Timur. Penangkapan dilakukan setelah Kanit Reskrim IPDA Wan Boby Dharmawan melaporkan informasi keberadaan pelaku kepada Kapolsek Bukit Kapur IPTU Zulfahli.
 

Dalam pemeriksaan, RAHMAD HIDAYAT mengakui keterlibatannya dan menyebut satu nama lain, RAYHAN RAFLI, yang hingga kini masih diburu petugas.
 

Akibat pencurian tersebut, PT Hutama Karya (Persero) Cabang Ruas Tol Permai mengalami kerugian materil sebesar Rp4.425.200. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya peralatan potong, senjata tajam, sepeda motor, serta gulungan kabel PJU hasil curian.
Kapolsek Bukit Kapur menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang masih buron dan memastikan proses hukum berjalan tegas. Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
 

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang menyasar fasilitas umum.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index