DUMAI – Pemerintah Kota Dumai mengambil kebijakan strategis dengan memberikan diskon tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 20 hingga 50 persen yang berlaku pada periode Januari sampai Maret 2026.
Kebijakan ini ditujukan sebagai bentuk apresiasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang taat membayar PBB-P2 pada tahun 2025 dan tidak memiliki tunggakan pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai, Zulfahmi, S.STP., MPA, menjelaskan bahwa besaran diskon berbeda setiap bulan.
“Untuk bulan Januari diberikan diskon 50 persen, Februari 30 persen, dan Maret 20 persen,” ujar Zulfahmi.
Selain diskon PBB-P2, Pemko Dumai juga memberikan penghapusan sanksi administrasi denda PBB-P2 sebesar 100 persen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, baik untuk tahun pajak 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya.
Namun demikian, penghapusan denda ini hanya berlaku dengan ketentuan tertentu.
“Pembayaran harus dilakukan langsung di Kantor Bapenda Kota Dumai di Jalan HR Soebrantas atau di belakang Mal Pelayanan Publik, serta wajib tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya,” tegas Zulfahmi.
Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM., MARS, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada masyarakat yang patuh pajak.
“Diskon PBB-P2 ini hanya dapat diakses oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki tunggakan. Ini adalah bentuk apresiasi sekaligus dorongan agar kesadaran pajak masyarakat semakin meningkat,” ungkap Wali Kota.
Ia berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Kota Dumai sekaligus berkontribusi terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).***