DUMAI – Sebuah pondok di tengah perkebunan sawit di Jalan Akasia RT 013, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, ternyata menyimpan barang-barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan personel Polsek Bukit Kapur saat melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Petugas melihat sebuah pondok berukuran sekitar 3x3 meter yang dinilai tidak biasa.
Meski bangunannya terbuat dari papan, pintu dan jendelanya dilengkapi terali besi. Yang semakin menimbulkan kecurigaan, di bagian luar pondok tersebut terpasang kamera CCTV.
Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan mengatakan, keberadaan CCTV menjadi salah satu hal yang membuat petugas curiga. Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Dumai.
“Awalnya kami melakukan patroli Karhutla dan melihat sebuah pondok yang mencurigakan. Kok ada CCTV. Dari sini kami memantau dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba terhadap temuan yang sangat mencurigakan,” ujar AKP Boy saat konferensi pers, Rabu (26/8/2026).
Polisi kemudian melakukan pemantauan dari sekitar pondok. Dari celah-celah dinding, petugas melihat sejumlah barang di dalam bangunan yang semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas ilegal.
Namun, polisi tidak langsung melakukan penggerebekan karena pemilik pondok belum berada di lokasi.
Beberapa waktu kemudian, seorang pria berinisial WM (36) datang ke pondok setelah mengecek perkebunan sawit miliknya. Polisi langsung mengamankan pria tersebut dan menanyakan keberadaan barang-barang di dalam pondok.
Dari pemeriksaan awal, WM akhirnya mengakui adanya sejumlah barang yang diduga narkotika di dalam pondok tersebut.
Pengungkapan dilakukan Tim gabungan Satresnarkoba Polres Dumai bersama personel Polsek Bukit Kapur pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Waka Polres Dumai Kompol Rahmad mengatakan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket diduga sabu serta berbagai jenis narkotika dan psikotropika lainnya.
“Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 50 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2.000 gram, 96½ butir diduga pil ekstasi berbagai merek, dua bungkus serbuk diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 70 gram, 132 butir diduga pil Happy Five dengan berat kotor sekitar 47 gram, serta dua paket diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor sekitar 4.000 gram,” jelas Kompol Rahmad.
Selain narkotika dan psikotropika, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp4.614.000, tiga unit timbangan digital, sejumlah plastik klip, satu blok plastik klip, satu unit CCTV serta dua unit handphone Android yang diduga digunakan untuk komunikasi.
Informasi awal mengenai aktivitas mencurigakan tersebut diperoleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai dari masyarakat pada pertengahan Agustus 2026.
Informasi itu menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah pondok yang berada di kawasan perkebunan sawit Jalan Akasia, Kelurahan Bukit Kayu Kapur.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya mengamankan WM di lokasi.
Hasil penggeledahan menunjukkan barang yang diduga narkotika dan psikotropika ditemukan di dalam pondok, termasuk di bagian atas plafon.
Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap WM. Hasilnya menunjukkan positif Methamphetamine, sementara pemeriksaan terhadap Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol menunjukkan hasil negatif.
Saat ini WM bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut digelar Rabu (26/8/2026) dan dipimpin Waka Polres Dumai Kompol Rahmad. Turut hadir Kasat Narkoba AKP Guspurwantoro, Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ipda Wan Bobi serta Kasi Humas Polres Dumai AKP Waluyo.
Polres Dumai menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta psikotropika di wilayah hukum Polres Dumai.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.***