DUMAI – Pemerintah Kota Dumai resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba Kota Dumai Tahun 2026 melalui apel kesiapan yang digelar di Lapangan Kantor Wali Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Jumat (22/5/2026) pagi.
Apel dipimpin langsung oleh Wali Kota Dumai Paisal dan dihadiri Kepala BNN Kota Dumai AKBP Sasli Rais, Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, serta unsur Forkopimda dan instansi terkait lainnya.
Dalam amanatnya, Wali Kota Paisal menegaskan bahwa perang melawan narkoba harus terus diperkuat secara bersama-sama karena Kota Dumai memiliki posisi strategis yang rawan menjadi jalur masuk narkotika internasional.
“Data menunjukkan negara tetangga menjadi kawasan masuknya narkoba terbesar yang beredar di Provinsi Riau. Bagi kita di Kota Dumai, hal ini sangat mengkhawatirkan karena salah satu pintu masuk dan keluarnya arus barang serta orang ke luar negeri adalah kota ini,” ujar Paisal.
Menurutnya, keberadaan sejumlah pelabuhan internasional yang terhubung langsung dengan Melaka, Port Klang, dan Port Dickson menjadi tantangan serius dalam pengawasan peredaran narkoba.
Meski demikian, Pemerintah Kota Dumai disebut terus memperkuat langkah pencegahan melalui berbagai program edukasi, seminar, pembentukan relawan anti narkoba hingga revitalisasi kampung tangguh anti narkoba.
“Kota Dumai telah diperkuat dengan berbagai kegiatan cegah narkoba sebagai upaya konkret menciptakan keterpaduan dan sinkronisasi program,” katanya.
Paisal juga menegaskan bahwa deklarasi dan pembentukan Satgas Anti Narkoba merupakan bentuk komitmen nyata seluruh elemen dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
“Walau bagaimanapun kerasnya usaha mereka meracuni anak bangsa, usaha kita akan jauh lebih keras lagi mencegahnya. Satgas ini diharapkan menjadi alat gerak bersama yang bekerja cepat, terintegrasi dan tepat sasaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum saja, namun membutuhkan dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Deklarasi Anti Narkoba sebagai simbol komitmen bersama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Dumai.
Usai deklarasi, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus, terdiri dari sabu seberat 10.116,42 gram, ganja kering 406,01 gram, serta 478 butir pil ekstasi dengan total berat 224,94 gram.
Apel kesiapan Satgas Anti Narkoba ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, TNI, dan masyarakat untuk menekan peredaran narkotika di Kota Dumai.***