DUMAI – Pelarian Tengku Muhammad Nasir, terpidana kasus korupsi pengelolaan retribusi Terminal Barang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, akhirnya berakhir di Provinsi Aceh.
Pria berusia 66 tahun yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tersebut diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI di kawasan Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Rabu (19/8/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penangkapan dilakukan untuk menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap Nasir yang selama ini belum menjalani hukuman.
“Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Zikrullah.
Usai diamankan, Nasir diserahterimakan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai, Frederic Daniel Tobing, membenarkan proses penyerahan tersebut.
Serah terima berlangsung di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya sekitar pukul 12.00 WIB.
“Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, sekira pukul 12.00 WIB telah diserahterimakan seorang DPO terpidana atas nama Tengku Muhammad Nasir dari Tim C Intel pada Jamintel Kejaksaan Agung kepada kami selaku jaksa eksekutor,” kata Frederic.
Nasir merupakan mantan PNS pada Dishub Kota Dumai yang terjerat perkara korupsi terkait penyelewengan dana hasil pungutan retribusi Terminal Barang yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Barang Dishub Kota Dumai.
Perbuatan tersebut terjadi pada Januari 2013 hingga Juni 2014 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp549.908.875.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Nasir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta.
Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain hukuman tersebut, Nasir juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp360,5 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda miliknya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
Perkara Nasir sebelumnya diputus secara in absentia, yakni proses pemeriksaan perkara dilakukan tanpa kehadiran terdakwa di persidangan.
Setelah serah terima, Nasir kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Bakti, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Seluruh rangkaian serah terima dan pemindahan terpidana berlangsung aman dan kondusif hingga selesai sekitar pukul 15.30 WIB.
Zikrullah menegaskan kejaksaan akan terus memburu para terpidana yang masih berstatus DPO.
“Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor dan memburu para buronan yang masih berkeliaran guna mengeksekusi putusan demi kepastian hukum,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para buronan yang masih dicari agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Zikrullah.
Penangkapan Tengku Muhammad Nasir menegaskan bahwa status DPO tidak menghapus kewajiban seorang terpidana untuk menjalani hukuman. Kejaksaan memastikan proses pencarian dan eksekusi terhadap buronan terus dilakukan hingga putusan pengadilan benar-benar terlaksana.***
Sumber: ANT