Aktivis Pendidikan di Riau Desak Kejati dan Kapolda Riau Usut Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana BOS di SMKN 3 Dumai

Aktivis Pendidikan di Riau Desak Kejati dan Kapolda Riau Usut Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana BOS di SMKN 3 Dumai

DUMAI - Aktivis pendidikan di Riau, Erwin Sitompul, S.Pd, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau dan Kapolda Riau untuk segera mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 3 Kota Dumai Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian pengelolaan anggaran dengan ketentuan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 dan Permendikbud nomor 63 Tahun 2023 tentang juknis pengelolaan Dana BOS khususnya Pasal 39 huruf e, yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan dana melalui Penggelembungan anggaran administrasi sekolah.

Menurut Erwin, dugaan penggelembungan anggaran ini mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar dalam tahun anggaran 2023 dan 2024. Salah satu indikasi yang mencurigakan adalah alokasi dana administrasi yang mencapai Rp 502 jutaan pada tahun 2023, 727 jutaan rupiah pada tahun 2024, jumlah yang dinilainya tidak wajar dan berpotensi merugikan anggaran pendidikan.

Sebagai langkah tindak lanjut, Tim Media telah mengirimkan surat kepada Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau untuk meminta klarifikasi serta tindakan tegas terhadap dugaan ini. Dalam suratnya, ia menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana pendidikan.

“Assalamualaikum Pak Plt. Disdik Provinsi Riau, dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami sampaikan surat tembusan konfirmasi kami kepada Kepala Sekolah SMKN 3 Bukit Kapur, Kota Dumai, kepada bapak terkait dugaan penggelembungan dana administrasi kegiatan sekolah tahun 2023 dan 2024 yang menghabiskan anggaran lebih dari Rp 1,2 miliar yang diduga tidak wajar,” tulis Erwin.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Riau, Edi Rusma Dinata, S.Pd., M.Pd., menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut di lapangan. “Biar Kacab (Kepala Cabang Dinas) kroscek,” ujarnya singkat. Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan mengaku telah melakukan pemantauan, namun hingga saat ini belum ada hasil yang dapat dipublikasikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 3 Kota Dumai belum memberikan tanggapan resmi terkait konfirmasi tertulis mengenai pengelolaan penggunaan anggaran untuk kegiatan Administrasi kegiatan sekolah yang diduga tidak wajar. Masyarakat pun menantikan langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menegakkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Riau.

Untuk diketahui, dikutip dari pemberitaan Tempo 2 Mei 2024, Bahwa Wawan Wardiana Deputi Peran Serta masyarakat Komisi Pemberantas Korupsi (KPK dalam Survei Penilaian Integritas (SIP)) menjelaskan, Bahwa modus penyalahgunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) salah satunya menggelembungkan anggaran untuk kegiatan komponen yang tidak sesuai kebutuhan dengan realitanya “, jelasnya.

Hal ini, kami Aktivis pendidikan provinsi Riau, minta kejaksaan tinggi dan Kapolda Riau, untuk segera melakukan penyidikan dan penyelidikan serta melakukan tindakan tegas Kepada Kepala sekolah SMKN 3 Kota Dumai, yang diduga melakukan penyelewengan penggunaan anggaran Dana BOS, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dimana Negara telah mempercayai Kepala sekolah dan bendahara untuk mengelola anggaran Dana BOS tersebut secara penuh tanggung jawab, dengan sistem transfer Dana langsung ke rekening sekolah, yang penggunaannya di atur dalam Permendikbud tentang juknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Jika Kepala sekolah melakukan penyelewengan dalam mengelola penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), itu artinya kepala sekolah merupakan penghianat negara, pasal nya telah melanggar undang-undang dasar 1945 pasal 31 Amandemen ke empat , tentang pendidikan”, jelas Erwin Sitompul.*** 

(Tim Red)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index