JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan keprihatinan serius atas keberangkatan Bupati Aceh Selatan, Mirwan, ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah di saat wilayah yang dipimpinnya tengah dilanda bencana banjir dan tanah longsor.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menyebut pihaknya mengetahui keberangkatan Mirwan dari pemberitaan media. Padahal, Kabupaten Aceh Selatan merupakan salah satu daerah yang sedang berada dalam status tanggap darurat bencana.
“Kami sangat menyayangkan. Di tengah kondisi darurat, kehadiran kepala daerah sangat dibutuhkan untuk memastikan penanganan bencana berjalan optimal,” ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/12/2025).
Benni mengungkapkan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah langsung menghubungi Mirwan untuk meminta klarifikasi. Dari hasil komunikasi tersebut, Mirwan mengakui bahwa dirinya berangkat umrah tanpa mengantongi izin dari Gubernur Aceh maupun dari Mendagri.
“Yang bersangkutan mengaku tidak memiliki izin dan akan segera pulang besok,” kata Benni.
Kemendagri juga memastikan bahwa Inspektorat Jenderal (Itjen) telah diterjunkan ke Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya di Tanah Air. Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Fakta lain yang terungkap, Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya telah secara resmi menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Mirwan. Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.
Penolakan itu didasarkan pada kondisi Aceh yang sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Aceh Selatan yang telah menetapkan status tanggap darurat penanganan banjir dan longsor melalui keputusan Bupati sendiri.
Kemendagri menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.***
puspen kemendagri