DUMAI – Di tengah menguatnya wacana reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk isu penempatan Polri di bawah kementerian tertentu, berbagai pandangan muncul dari beragam kalangan masyarakat. Wacana tersebut mencuat seiring sorotan publik terhadap sejumlah penyimpangan yang dilakukan oknum aparat dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Direktur RSUD Kota Dumai, dr. Eka Viora, turut memberikan pandangannya terkait isu nasional tersebut. Ia menilai bahwa reformasi Polri merupakan langkah positif sebagai bentuk evaluasi kinerja institusi penegak hukum oleh pemerintah.
“Reformasi terhadap institusi Polri menandakan adanya upaya dan itikad baik dari pemerintah untuk melakukan evaluasi kinerja Kepolisian. Tentu hal ini patut kita sambut dengan apresiasi,” ujar dr. Eka Viora, Sabtu(31/01/26).
Namun demikian, ia menyatakan kurang sependapat apabila reformasi tersebut berujung pada wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Menurutnya, langkah tersebut justru berpotensi memperpanjang rantai birokrasi dan memperumit koordinasi kelembagaan.
“Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, saya berpandangan hal itu hanya akan memperpanjang birokrasi dan membuat jalur koordinasi semakin kompleks,” tegasnya.
Lebih lanjut, dr. Eka Viora menekankan bahwa tugas dan kewenangan Polri bersifat fundamental karena bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat, mulai dari menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, hingga memberikan perlindungan dan pelayanan publik.
“Dengan posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden, maka Presiden dapat menerima laporan secara langsung dan mengambil kebijakan secara cepat. Ini penting dalam konteks stabilitas keamanan nasional,” jelasnya.
Sebaliknya, ia mengkhawatirkan jika Polri berada di bawah kementerian, akses informasi ke Presiden menjadi terbatas sehingga berpotensi memperlambat proses pengambilan keputusan strategis.
Terkait berbagai penyimpangan yang dilakukan oknum aparat dan menjadi salah satu alasan utama dorongan reformasi, dr. Eka Viora menilai hal tersebut juga perlu dilihat dalam konteks regulasi hukum yang berlaku.
“Saya berpikir ini perlu diselaraskan dengan pembaruan KUHP dan KUHAP yang baru. Bisa jadi, sebagian praktik di lapangan selama ini terjadi karena regulasi lama yang kurang humanis. Kepolisian bekerja berdasarkan aturan yang ada,” ujarnya.
Ia berharap, dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru yang disusun berdasarkan norma kehidupan dan kultur masyarakat Indonesia, penegakan hukum ke depan dapat berjalan lebih humanis, profesional, dan berkeadilan.
“Dengan regulasi yang lebih sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia, kita harapkan kinerja Polri semakin baik dan kepercayaan publik semakin meningkat,” pungkasnya.***