DUMAI - 20 Oktober 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penindakan di bidang cukai sebanyak 25,6 juta batang rokok ilegal senilai Rp12,8 miliar.
Pemusnahan ini dilaksanakan secara terbuka di Wisma Indarung PT Semen Padang, dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait, antara lain Kejaksaan Tinggi Riau, Pengadilan Negeri Bengkalis, Panglima Komando Armada I, Komandan Komando Daerah TNI AL I, serta Komandan Pangkalan TNI AL Dumai.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan mewakili Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, sebagai bagian dari proses penyidikan yang telah mendapatkan penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Bengkalis berdasarkan surat Nomor 3/Pen.Pid/2025/PN.Bls tanggal 16 Oktober 2025.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan fasilitas PT Semen Padang melalui metode pemotongan (crushing) menggunakan mesin, kemudian dilanjutkan dengan pembakaran.
Barang yang dimusnahkan merupakan rokok ilegal merek Camclar Original tanpa pita cukai, diduga berasal dari Phuket, Thailand. Rokok tersebut merupakan hasil penindakan gabungan antara Kanwil DJBC Riau, KPPBC TMP B Dumai, KPPBC TMP C Bengkalis, Kanwil Khusus Kepulauan Riau, dan Pangkalan TNI AL Dumai.
Rokok ilegal itu berhasil diamankan saat diangkut menggunakan Kapal Layar Motor (KLM) Harapan Indah 99 GT.168 di perairan Riau, dengan total muatan 5.120 karton (setara 51,2 juta batang). Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan seorang tersangka berinisial M.H. bin J.S., selaku nahkoda kapal.
Dari total muatan tersebut, 2.560 karton atau 25,6 juta batang rokok dimusnahkan, sementara 2.560 karton lainnya disisihkan untuk kebutuhan barang bukti tahap II penyidikan yang akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 50 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp12,8 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp51,6 miliar.
Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dan industri hasil tembakau yang legal dari dampak negatif peredaran rokok ilegal.
“Bea Cukai tidak akan berhenti menindak setiap bentuk pelanggaran di bidang cukai. Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekonomi dan kesehatan masyarakat,” tegas perwakilan Kanwil DJBC Riau.
Kanwil DJBC Riau berkomitmen untuk terus menjaga wilayahnya hingga ke perbatasan dan pulau terluar dari masuknya barang-barang ilegal. Langkah ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program nasional ‘Gempur Rokok Ilegal’, yang bertujuan menekan peredaran produk hasil tembakau tanpa izin.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha semakin meningkat untuk mematuhi peraturan di bidang cukai dan mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat serta berkeadilan.***