Sidang Perkara Inong, ini Penjelasan Saksi Ahli Pidana

Sidang Perkara Inong, ini Penjelasan Saksi Ahli Pidana

DUMAI - Pengadilan Negeri (PN) Dumai kembali menggelar sidang perkara pidana nomor:134/Pid. B/2025/PN.Dum dengan terdakwa Inong Fitriani. Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan Ahli Pidana, Davis Hardiago, SH, MH dari Universitas Islam Riau (UIR) selaku Saksi Ahli yang dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa, Selasa (15/07/25) tadi pagi.

Saksi Ahli, Davis Hardiago, SH, MH yang dihadirkan Penasehat Hukum Inong Fitriani pada persidangan yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB tadi menjelaskan banyak hal mengenai objektifitas pasal 263 yang didakwakan terhadap Inong Fitriani. Termasuk menyangkut pembuktian pada masing-masing alat bukti.

"Merujuk pada acara hukum pidana yang dianut oleh seluruh ahli hukum pidana, salah satunya adalah Bewijskracht atau kekuatan pembuktian pada masing-masing alat bukti," ujar Davis Hardiago saat ditemui KupasBerita.Com usai persidangan, Selasa (15/07/25) di Pengadilan Negeri Dumai.

Menurut Ahli Pidana yang juga Dosen UIR Pekanbaru ini, kekuatan pembuktian merujuk pada derajat pembuktian. Artinya, ketika dijumpai dua berkas yang menjelaskan satu objek yang sama, dan salah satunya harus dikualifikasikan sebagai sesuatu yang tidak asli, maka sebagaimana doktrin yang dimaksud, yang dipilih adalah berkas yang resmi atau yang asli.

"Karena rujukan dari salinan adalah yang asli. Tapi kalau yang asli tidak bisa dirujuk untuk menjadi salah satu bukti, maka derajat (fotocopy,red) pembuktiannya beda. Dengan begitu maka derajat pembuktian paling besar yang digunakan adalah yang asli," jelas kandidat Doktor ini.

Ditambahkan Davis Hardiago, kesimpulan dari keseluruhannya itu, pihaknya tetap berpendapat sebagaimana yang sudah dijelaskan di dalam ruang persidangan.

"Bahwa jika ada fotocopy dan asli, maka yang digunakan tetap yang asli. Sedangkan yang fotocopy atau salinan dieliminasi berdasarkan doktrin hukum tersebut," tegas Davis Hardiago.

Pada kesempatan itu, Ahli Pidana Davis Hardiago, SH, MH juga menegaskan bahwa azas hukum dalam perkara pidana pihak penggugat yang harus membuktikan. Jika tidak terbukti, maka terdakwa wajib dibebaskan.

"Dalam konteks (kasus Buk Inong) ini, yang mendakwa adalah Jaksa Penuntut Umum. Artinya jika tak mampu membuktikan, maka konsekwensinya terdakwa wajib dibebaskan," tegas Davis Hardiago, SH, MH.

Sementara Penasehat Hukum Inong Fitriani, Andi Azis, SH, MH dan kawan-kawan usai sidang menyampaikan Saksi Ahli yang dihadirkan sudah menyampaikan banyak hal selama persidangan berlangsung.

"Tadi sudah banyak sekali yang dijelaskan saksi ahli mengenai objektifitas unsur pasal 263 yang didakwakan kepada klien kami. Mudah-mudahan itu semua bisa menjadi khasanah dan menambah wawasan serta tidak kalah penting menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan nantinya. Kita juga berharap pendapat ahli tadi menjadi salah satu poin yang bisa membebaskan terdakwa," ujar Andi Azis, SH, MH.

Pada sisi lain, dalam agenda sidang pemeriksaan keterangan saksi yang digelar, Selasa (24/06/25) lalu, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menunjukkan surat asli yang dijadikan dasar dakwaan kasus pemalsuan surat oleh Inong Fitriani. Sama halnya dengan 3 orang saksi yang dihadirkan JPU, dimana mereka lebih banyak mengaku tidak tahu.

Penasehat Hukum Inong Fitriani, Johanda Saputra, SH saat itu menyampaikan dari sekian banyak pertanyaan yang diajukan kepada saksi, banyak jawaban yang tidak memuaskan.

"Setelah mendengar keterangan saksi, kami memohon kepada Majelis Hakim agar meminta JPU untuk memunculkan surat asli ukuran 9x81 depa yang dijadikan dasar pelaporan klien kami (Inong Fitriani,red). Kami sudah menunjukkan surat asli yang dipegang oleh klien kami," ujar Johanda Saputra, SH kepada Kupas Media Grup, Selasa (14/06/25) lalu.

Lebih lanjut disampaikan Johanda Putra, permintaan itu dikabulkan oleh Majelis Hakim dengan meminta JPU agar menunjukkan surat asli yang diminta Penasehat Hukum Inong Fitriani.

"Ternyata menurut pengakuan JPU kepada Majelis Hakim, mereka hanya menemukan fotocopy surat dan itu yang dijadikan pelaporan Inong Fitriani oleh Toton Sumali ke Polres Dumai. Ini tentu sangat aneh, karena hanya berbekal selembar surat fotocopy bisa mengantarkan orang ke penjara," tegas Johanda Saputra, SH.

Pada kesempatan itu, Johanda Saputra berharap Majelis Hakim bisa menilai fakta-fakta persidangan yang sudah berjalan dengan baik dan seadil-adilnya. Pihaknya berkeyakinan, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan tegak lurus dalam memutuskan suatu perkara.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index