Satreskrim Polres Dumai Tangkap “Spesialis” Pencuri Karpet dan Sajadah Rumah Ibadah

Satreskrim Polres Dumai Tangkap “Spesialis” Pencuri Karpet dan Sajadah Rumah Ibadah

DUMAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai bergerak cepat mengungkap kasus pencurian yang menyasar rumah ibadah di Kota Dumai. Seorang pria berinisial Malik Asip Ali (47), warga Rokan Hilir, diringkus kurang dari 1x24 jam setelah aksinya mencuri sajadah dan karpet salat di sejumlah masjid dan musala terungkap.

Kasus ini mencuat setelah dua laporan kehilangan masuk ke pihak kepolisian.
Laporan pertama datang dari Mushola Al Karamah, Jalan Arwana KM 7 Bukit Timah, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan. Pengurus mushola melaporkan kehilangan dua gulung sajadah pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp8,8 juta.

Dua hari berselang, Masjid Raudhatul Muttaqin di Jalan Sidorejo, Kelurahan Ratu Sima, juga mengalami hal serupa. Pelaku berpura-pura disuruh ketua masjid untuk membawa karpet ke tempat pencucian, dan berhasil membawa kabur satu gulung karpet salat sepanjang 16,7 meter senilai sekitar Rp12 juta.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Ilham Muhammad Dzaki, S.Tr.K bergerak cepat setelah menerima laporan. Titik terang muncul setelah pemeriksaan terhadap tersangka Malik Asip Ali, yang sebelumnya diamankan dalam kasus lain di wilayah Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya mencuri dua gulung sajadah di Mushola Al Karamah,” ujar IPDA Ilham.

Dari pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan dua gulung sajadah warna hijau di Jalan Aster, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., mengapresiasi kerja cepat timnya dan menyayangkan aksi pencurian yang menyasar tempat ibadah.

“Tempat ibadah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi umat beragama. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di sekitar rumah ibadah agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegas Kapolres.

AKBP Angga juga mengimbau pengurus masjid dan musala untuk lebih waspada serta memasang CCTV sebagai langkah pencegahan.
Selain itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua TKP, di antaranya:

2 gulungan sajadah warna hijau

1 gulungan karpet salat warna hijau

1 unit mobil Toyota Calya hitam BM 1896 YU

1 buah rekaman CCTV

2 lembar kwitansi pembelian sajadah/karpet

Tersangka kini ditahan di Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat, terutama pengurus rumah ibadah, lebih waspada terhadap orang tidak dikenal dan tidak mudah percaya pada siapa pun tanpa verifikasi jelas.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index