Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 5 Kilogram Sabu dari Malaysia, Selamatkan 25 Ribu Jiwa

Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 5 Kilogram Sabu dari Malaysia, Selamatkan 25 Ribu Jiwa

DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5.094,07 gram atau sekitar 5 kilogram yang dibawa dari Malaysia melalui Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Bea Cukai Dumai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan seorang penumpang berinisial A.M (27), warga Aceh, yang baru tiba dari Malaysia dan hendak melanjutkan perjalanan menuju Aceh, pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray, petugas mencurigai satu kardus merek MBE yang dibawa tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan lima kotak bertuliskan Coconut Sugar dan dua bungkus minuman Milo. Ketika kelima kotak tersebut dibuka, petugas menemukan masing-masing berisi lima bungkus yang diduga narkotika jenis sabu.

Tersangka mengakui bahwa barang tersebut dibawanya dari Malaysia dan merupakan titipan seseorang berinisial S.B untuk diantarkan ke Aceh. Kepada petugas, tersangka mengaku bekerja sebagai jasa titipan barang (jastiper) dengan upah sebesar 140 Ringgit Malaysia.

Setelah penemuan tersebut, pihak Bea Cukai Dumai segera berkoordinasi dengan Polres Dumai. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai Dumai atas sinergitas yang terjalin dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Dumai.

"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Dumai bersama Bea Cukai dan seluruh stakeholder terkait dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya yang masuk melalui jalur internasional. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap setiap upaya penyelundupan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa," ujar AKBP Angga Febrian Herlambang.

Kapolres juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini memiliki dampak besar dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.

"Dengan berhasil diamankannya sabu seberat lebih dari 5 kilogram ini, kami memperkirakan sekitar 25 ribu jiwa dapat terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Ini adalah bentuk perlindungan nyata negara terhadap masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba," tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa lima bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5.094,07 gram, lima kotak Coconut Sugar, satu kardus merek MBE, satu unit iPhone 11 Pro warna emas, serta satu lembar boarding pass.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda hingga Rp2 miliar.

Polres Dumai menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika tersebut.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index