Satres Narkoba Polres Dumai Ungkap Kasus 12 Paket Sabu

Satres Narkoba Polres Dumai Ungkap Kasus 12 Paket Sabu

DUMAI - Satres Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus 12 paket yang berisikan diduga Narkotika jenis Shabu, dengan berat kotor ± 2,19 gram, pada Jumat 10 Januari 2025.

Berlokasi di Diareal parkiran PT.Musim Mas Inti Benua Perkasa yang beralamat di Jl.Raya Lubuk Gaung RT.002, Kelirahan Lubuk Gaung, Kecamanatan Sungai Sembilan – Kota Dumai.  

Kasatres Narkoba AKP M Sodikin saat dikonfirmasi menjelaskan, bermula pada awal bulan Januari 2025 Team Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa inisial RH Als AT sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di TKP.

"lalu Team Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai langsung menuju TKP dan pada saat di TKP Team Opsnal menemukan terlapor sedang berjalan kaki Disekitar areal parkiran PT.Musim Mas Inti Benua Perkasa yang beralamat di Jl.Raya Lubuk Gaung RT.002," ujar Sodikin.

Kemudian, Team Opsnal langsung melakukan penangkapan, sambung M Sodikin, terhadap terlapor dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terlapor. Diketahui, hasil tes urine tersangka, (+) Positif Meth, (+) Positif Amp.

"Ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kiri yang terlapor pakai, 1 buah kotak rokok merk Marlboro yang didalamnya berisikan 1 lembar Plastik bening yang berisikan 12 paket yang berisikan diduga Narkotika jenis Shabu, lalu terlapor berikut barang bukti dibawa ke Polres Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index