Rutan Dumai dan Posbakumadin Edukasi Warga Binaan, Bahas Perbedaan Ancaman Hukuman Narkotika

Rutan Dumai dan Posbakumadin Edukasi Warga Binaan, Bahas Perbedaan Ancaman Hukuman Narkotika

DUMAI – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Dumai menggelar penyuluhan hukum bagi warga binaan, Jumat (17/7/2026).
 

Penyuluhan hukum tersebut mengangkat tema “Perbedaan Ancaman Hukuman Narkotika Berdasarkan KUHP Lama dan KUHP Baru”. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum para tahanan selama menjalani proses pembinaan di Rutan Dumai.
 

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Dumai, Agung Maulana. Dalam sambutannya, Agung menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan salah satu bentuk pembinaan kepribadian yang secara rutin diberikan kepada warga binaan.
 

Menurutnya, pemahaman terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan sangat penting agar para tahanan memiliki wawasan serta kesadaran hukum yang lebih baik.
 

“Melalui kegiatan ini diharapkan para tahanan dapat menambah wawasan mengenai hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait tindak pidana narkotika, sehingga menjadi bekal yang bermanfaat selama menjalani masa pembinaan maupun setelah kembali ke masyarakat,” ujar Agung.
 

Selanjutnya, tim dari Posbakumadin Kota Dumai memberikan materi terkait perbedaan ketentuan ancaman pidana narkotika berdasarkan regulasi sebelumnya dengan pengaturan hukum yang berlaku saat ini.
 

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa perkembangan hukum pidana nasional membawa sejumlah perubahan dalam sistem pemidanaan, termasuk mengenai pengaturan batas ancaman hukuman dalam perkara tindak pidana narkotika.
 

Kegiatan berlangsung interaktif. Para tahanan tampak antusias mengikuti pemaparan materi dan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait penerapan ketentuan hukum, proses peradilan, hingga hak-hak yang dimiliki selama menjalani proses hukum dan masa pidana.
Melalui kerja sama dengan Posbakumadin Kota Dumai, Rutan Dumai berkomitmen untuk terus mendorong pelaksanaan penyuluhan hukum secara berkelanjutan.
 

Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum para tahanan, membangun kesadaran untuk menaati aturan, serta mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali berintegrasi secara positif di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pembinaan.***
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index