Polres Dumai Ringkus Seorang Pria, Miliki 6,26 Gram Sabu

Polres Dumai Ringkus Seorang Pria, Miliki 6,26 Gram Sabu

DUMAI - Pada 21 Januari 2025, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dumai membekuk seorang pria inisial SW (26) di Kelurahan Mekarsari Kecamatan Dumai Selatan, dengan mengamankan 6.26 Gram diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H. S.I.K, M.M Melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa SW diduga kerap kali melakukan transaksi narkoba.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai langsung terjun ke tempat Kejadian untuk melakukan pengrebekan dan penangkapan di sebuah rumah Jalan Tuanku Tambusai," ujar Sodikin.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa, 1 unit timbangan digital di tempat penyimpanan sandal. Selain itu juga ditemukan 1 buah dompet kecil bewarna cokelat di dalam pasir kotoran kucing yang berisikan 3 paket kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

"Selain itu, petugas juga menemukan 55 lembar plastik klip ukuran kecil, 3 lembar plastik klip ukuran sedang juga ditemukan di dalam dompet tersebut," sambung Sodikin.

SW dan semua barang bukti termasuk 1 unit Handphone android merk VIVO warna biru dan 1 unit Handphone merk IPHONE warna putih dibawa ke Mapolres Dumai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diketahui, Hasil cek urine pria tersebut, positif mengandung zat metamfetamin (MET) dan amfetamin (AMP)

"Guna pemeriksaan lebih lanjut, terduga tersangka SW terancam dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Sodikin.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index