DUMAI - Melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polres Dumai kembali menangkap seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi berinisial JA (39) dari hasil pengembangan pada Jumat (31/01).
Dari terduga tersangka, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mengungkap kasus 8 paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor ± 85 gram dan dua setengah butir diduga narkotika jenis Pil Ekstasi berwarna coklat.
Dijelaskan AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata, H, SIK., MM,. Kasus ini terungkap berkat informasi yang diterima dari masyarakat dan dari pengembangan tersangka sebelumnya.
Bermula penangkapan tersangka JD (36) pada 31 Januari 2025 sekira pukul 01.18 WIB, dengan barang bukti 12 paket diduga Narkotika jenis sabu dan 2 Butir diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi berlogo Rolex warna biru.
"Dari barang bukti tersebut, petugas melakukan pengembangan bahwa JD (36) membeli sabu dari inisial JA (39) kemudian team Opsnal Satres narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil melakukan penangkapan," ujar M Sodikin.
AKP Sodikin mengatakan, penangkapan terhadap JA (39) dilakukan dirumahnya, Jalan Pangeran Diponegoro Gang Salak RT.20 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.
"Setelah dilakukan penangkapan, pihak kepolisian memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan, kemudian ditemukan 8 paket diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu dan 2½ (dua setengah) butir diduga narkotika jenis Pil Ekstasi didalam dompet berwarna hitam yang disembunyikan didalam kamar dibawah kasur," sambung Sodikin.
Setelah dilakukan tes urine terhadap JA (39), hasilnya menunjukkan (+) Positif Meth dan (+) Positif Amp. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, 1 blok plastik klip, 1 unit timbangan digital warna hitam dan 1 buah dompet warna hitam.
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Dumai Guna proses hukum lebih lanjut. JA (39) disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***