DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali mengukir prestasi dalam memerangi peredaran narkotika. Melalui operasi dini hari yang dipimpin langsung oleh tim opsnal, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu seberat 3.118,53 gram yang dikemas rapi dalam tiga bungkus teh cina merk Guanyinwang berwarna emas.
Barang haram tersebut ditemukan di dalam kamar sebuah hotel di kawasan Kelurahan Sukajadi, Kota Dumai. Penangkapan dilakukan pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 01.29 WIB, namun baru dirilis ke publik dalam konferensi pers resmi pada Selasa (5/8/2025) pagi.
Wakapolres Dumai Kompol Rahmat Syah, S.Kom, S.I.K, M.I.K., yang mewakili Kapolres AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di hotel tersebut. Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Tersangka yang berinisial Z kami amankan saat sedang duduk santai di lobi hotel. Setelah dilakukan interogasi awal, kami membawanya ke kamar tempat ia menginap. Di dalam sebuah tas ransel hitam ditemukan tiga bungkus teh cina berisi shabu,” beber Kompol Rahmat Syah dalam sesi konferensi pers.
Barang Bukti dalam Tas Mewah
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni:
3 bungkus teh cina merk Guanyinwang berisi shabu
1 tas ransel hitam merk ASUS
1 tas jinjing hitam merk Planet Surf
2 kantong plastik asoy hitam
1 unit handphone VIVO warna biru
Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Dumai guna penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka diketahui bernama Z, pria kelahiran Langsa, 24 Januari 1983. Ia berstatus belum menikah dan disebut-sebut berprofesi sebagai wiraswasta. Namun, polisi belum mengungkap lebih jauh keterlibatan jaringan di balik kepemilikan shabu tersebut.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sindikat narkoba lintas daerah. Barang bukti yang ditemukan menunjukkan indikasi kuat bahwa ini bukan transaksi tunggal,” ujar Kompol Rahmat.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, Z dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pihak Polres Dumai menegaskan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam kegiatan press release yang digelar di halaman belakang Kantor Polres Dumai tersebut, hadir pula Kasat Resnarkoba AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Yusnelly, S.Sos., serta Kanit I Satresnarkoba IPDA Lius Mulyadin, S.H.
Kompol Rahmat Syah dalam pernyataannya kembali mengimbau masyarakat agar tak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Keberhasilan ini adalah hasil dari kerja sama dan informasi dari warga. Kami butuh dukungan penuh masyarakat agar perang terhadap narkoba bisa dimenangkan bersama,” tutupnya.***