Pinjam Motor Milik Orang Tua, Pria 23 Tahun di Bukit Kapur Malah Gadaikan Rp700 Ribu

Pinjam Motor Milik Orang Tua, Pria 23 Tahun di Bukit Kapur Malah Gadaikan Rp700 Ribu

DUMAI — Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur, Polres Dumai, mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang pria berinisial WIP (23). Ironisnya, sepeda motor yang digadaikan pelaku merupakan milik orang tuanya sendiri.

WIP, warga Kecamatan Bukit Kapur, diamankan polisi setelah dilaporkan terkait hilangnya sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Dalam perkara ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah korban di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.

Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak digunakan sebentar. Namun, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Ketika ditanyakan, pelaku awalnya mengaku sepeda motor tersebut sedang digunakan oleh temannya. Sekitar satu minggu kemudian, korban kembali menanyakan keberadaan kendaraan tersebut.

Pelaku akhirnya mengakui bahwa sepeda motor milik korban telah digadaikannya kepada seorang teman senilai Rp700 ribu tanpa seizin pemilik.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Kapur melalui laporan polisi Nomor: LP/B/21/X/2026/SPKT/POLSEK BUKIT KAPUR/POLRES DUMAI/POLDA RIAU, tertanggal 5 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku di sebuah kedai di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur, informasi tersebut dilaporkan kepada Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si.

Kanit Reskrim bersama personel kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan WIP.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah meminjam dan membawa sepeda motor milik korban, kemudian menggadaikannya tanpa seizin pemilik.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BM 6497 HAA beserta kunci, satu lembar STNK dan satu buah BPKB.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, WIP diproses berdasarkan Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta melanjutkan proses pemberkasan untuk tahap I.***

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index