PH Inong Sampaikan Nota Pembelaan, Memohon Terdakwa Dibebaskan

PH Inong Sampaikan Nota Pembelaan, Memohon Terdakwa Dibebaskan

DUMAI – Sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Inong Fitria kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Selasa (29/07). Agenda kali ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

Usai persidangan, Abdul Aziz selaku PH menyampaikan harapan agar majelis hakim mempertimbangkan pledoi yang telah mereka bacakan sebagai dasar untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan.

"Kami sangat berharap, apa yang kami sampaikan dalam pledoi tadi bisa menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujar Abdul Aziz kepada media ini.

Lebih lanjut, Aziz menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan uji identifikasi dan forensik terhadap surat tanah yang menjadi pokok perkara. Hasil uji tersebut menunjukkan bahwa dokumen milik Inong Fitria adalah autentik.

"Kami telah melakukan uji forensik terhadap surat tersebut, dan hasilnya menyatakan bahwa dokumen itu autentik atau asli," tegasnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Dumai yang terus memberikan dukungan moral selama proses persidangan berlangsung.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian duplik dari PH terdakwa. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Jumat (01/08).***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index