PH Inong Fitria Ungkap Saksi yang Dihadirkan JPU Tidak Mengetahui Pokok Perkara

PH Inong Fitria Ungkap Saksi yang Dihadirkan JPU Tidak Mengetahui Pokok Perkara

DUMAI - Sidang soal kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) atas nama Inong Fitria (57) yang menjadi terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Selasa (01/06).

Dalam agenda kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi diluar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisian.

Mendengarkan keterangan 3 saksi tersebut ialah, 1. Mr Nainggolan seorang pensiunan polisi yang juga memiliki lahan di Jalan Pengeran Hidayat, 2. Henrudianto Tamba seorang kepercayaan Mr Nainggolan untuk mengutip uang sewa kios, 3.Usman Effendi seorang buruh harian lepas di Dinas Lingkungan Hidup Dumai.

Saksi pertama Mr Nainggolan, mengaku memiliki lahan di Jalan Pangeran Hidayat (Jalan Baru) bersepadan dengan tanah milik pelapor Toton Sumali. Ia menyebutnya dari tahun 1998 lahan yang dimilikinya dibeli dari PT Kurnia, melalui kuasa atas nama Marzuki.

"Diatas tanah tersebut, Ada 15 kios saya bangun sendiri dan disewakan kepada masyarakat dan sebelum dibangun, saya sudah membuat plangnya atas nama saya," ucap Mr Nainggolan saat persidangan.

Selanjutnya, saat Penasehat Hukum (PH) Inong Fitria, Johanda Saputra mempertanyakan soal pengetahuan saksi terkait unsur yang didakawakan kepada kliennya, soal pemalsuan surat tanah dan saksi tidak mengetahuinya.

"Ketiga saksi tidak mengetahui ukuran tanah yang dimiliki oleh Ibuk Inong, untuk apa saksi tersebut dihadirkan," ujar Johanda Saputra kesal.

Ia juga menyayangkan, saksi-saksi yang dihadirkan JPU tidak bisa menjelaskan pokok-pokok perkara terkait pemalsuan surat tanah Inong Fitria.

"Kita berharap pada saksi ahli nanti bisa menemukan titik terangnya, terkait Pemalsuan surat tanah bukan soal sewa menyewa lahan," sambung Putra.

Diketahui, Pada Kamis (03/07) dua hari lagi, sidang lanjutan diagendakan untuk mendengarkan pernyataan dari saksi ahli yang akan dihadirkan oleh JPU.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index