DUMAI – Pemerintah Kota (Pemko) Dumai terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Hal ini ditandai dengan penandatanganan serta pengesahan Piagam Pengawasan Intern yang digelar di Ruang Rapat Kamboja, Lantai 4 Kantor Wali Kota Dumai, Kamis (4/9/2025).
Langkah ini sekaligus mempertegas kerjasama Pemko Dumai dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di daerah.
Inspektur Daerah Kota Dumai, Drs. Riki Dwi Woro, M.Si, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan KPK diwujudkan melalui pemenuhan dokumen MCSP (Monitoring, Controlling, and Surveillance for Prevention). Dokumen ini mengacu pada pedoman KPK untuk mengawasi area rawan korupsi.
“Beberapa area yang menjadi fokus pencegahan di Pemko Dumai antara lain perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan BUMD, optimalisasi PAD, serta penguatan APIP,” jelas Riki.
Pada agenda tersebut, Piagam Pengawasan Intern ditandatangani langsung oleh Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM, MARS, Sekretaris Daerah H. Indra Gunawan, Inspektur Riki, bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wali Kota Paisal menegaskan, komitmen bersama ini harus menjadi pijakan nyata dalam menciptakan layanan publik yang transparan, akuntabel, dan optimal.
“Kami mengingatkan seluruh Kepala OPD dan ASN untuk menaati aturan serta kode etik yang berlaku. Ini adalah langkah penting agar pelayanan kepada masyarakat semakin prima,” ujar Paisal, Sabtu (6/9/2025).
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang regulasi benturan kepentingan dan penegakan kode etik, sekaligus memperkuat penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik di Kota Dumai.***