BENGKALIS – Praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal kembali terbongkar.
Kali ini, Polres Bengkalis mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sekaligus pelanggaran keimigrasian yang melibatkan pasangan suami istri sebagai penyedia rumah penampungan.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin malam (9/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial J (62) dan S (39).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah menjelaskan, pengungkapan berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/5/II/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau tertanggal 10 Februari 2026.
“Dua terduga pelaku merupakan pasangan suami istri yang diduga menyediakan rumah penampungan bagi PMI nonprosedural yang baru dipulangkan dari Malaysia,” jelasnya.
Dijemput Speed Boat hingga Dikawal Mobil Mewah
Dari hasil penyelidikan awal, lima PMI diketahui masuk ke wilayah Bengkalis melalui jalur ilegal menggunakan speed boat dari Malaysia.
Setibanya di darat, mereka dijemput menggunakan mobil Fortuner warna hitam dan dikawal langsung oleh kedua terduga pelaku menuju rumah penampungan.
Di tempat tersebut, para PMI disebut sempat ditampung dalam kondisi fasilitas yang tidak layak sebelum akhirnya diamankan oleh petugas.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Dua unit handphone
Satu unit speed boat
Satu unit mobil Fortuner hitam
Satu unit mobil Rush warna silver
Terancam UU TPPO dan Keimigrasian
Kini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan:
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 UU No. 21
Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO
Pasal 120 Ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 457 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya memberantas praktik pengiriman PMI ilegal dan mengimbau masyarakat agar tidak tergiur jalur nonprosedural yang berisiko tinggi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa jalur ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan para pekerja migran.***