Negara Rugi, Rakyat Menjerit: SPBU Bengkalis Diduga Jadi Titik Pelangsiran Solar Subsidi

Negara Rugi, Rakyat Menjerit: SPBU Bengkalis Diduga Jadi Titik Pelangsiran Solar Subsidi

BENGKALIS – Dugaan praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal kembali mencuat di Kabupaten Bengkalis. Warga dan tim investigasi media menyoroti aktivitas mencurigakan di SPBU No. 14.287.6110 KM 11, Kecamatan Bathin Solapan, yang diduga menjadi lokasi pelangsiran solar berskala besar.

Pantauan di lapangan sejak 25 November 2025 menunjukkan sejumlah kendaraan, termasuk mobil cold diesel berwarna kuning, melakukan pengisian berulang dalam waktu singkat, pola yang identik dengan praktik penimbunan dan distribusi ilegal BBM subsidi.

Sejumlah warga yang ditemui di sekitar SPBU mengaku resah. Mereka menyebut kerap diminta melakukan pengisian oleh pihak tertentu yang dikenal dengan sebutan “Bos Topoy”. Nama tersebut disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengoordinasikan pengumpulan BBM subsidi. Selain itu, warga juga menyebut seorang bernama “Nurat” yang diduga memiliki hubungan dengan internal SPBU.

“Antrian jadi panjang hampir setiap hari. Masyarakat kecil yang benar-benar butuh solar subsidi malah sering tidak kebagian,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga juga mengungkap dugaan adanya pembiaran sistematis karena aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan sempat beberapa kali viral di media sosial serta diberitakan, namun belum terlihat penindakan yang tegas. Bahkan beredar dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu, termasuk pihak yang mengatasnamakan wartawan. Seluruh informasi ini masih bersifat dugaan dan menunggu pembuktian hukum.

Atas kondisi tersebut, masyarakat secara terbuka meminta Kapolri, Kapolda Riau, Kapolres Bengkalis, serta BP Migas dan PT Pertamina turun langsung melakukan penyelidikan menyeluruh. Warga juga mendesak agar izin operasional SPBU ditinjau ulang apabila terbukti melanggar aturan.

Ancaman Pidana Berat

Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 55, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang distribusi BBM bersubsidi.

UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999.

Pasal 55 dan 56 KUHP terkait pihak yang turut serta atau membantu tindak pidana.

Aktivitas ilegal BBM subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima utama subsidi energi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan.***
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index