JAKARTA — Upaya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) untuk menutup akses informasi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Pekanbaru, Riau, resmi kandas. Mahkamah Agung (MA) menegaskan dokumen proyek tersebut merupakan informasi publik dan wajib dibuka kepada masyarakat.
Dalam Putusan Nomor 634 K/TUN/KI/2025 yang dibacakan pada 29 Oktober 2025, MA menolak kasasi Direktur Jenderal Cipta Karya Kemen PUPR dan menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 303/G/KI/2024/PTUN.JKT. Dengan putusan ini, Kemen PUPR diwajibkan menyerahkan dokumen proyek IPAL kepada pemohon informasi, M. Nasir Day, sebagaimana perintah Komisi Informasi Pusat (KIP).
Tidak Ada Dasar Hukum Menutup Informasi
Dalam pertimbangannya, majelis hakim MA menyatakan tidak ditemukan dasar hukum maupun uji konsekuensi yang membuktikan dokumen proyek IPAL termasuk informasi yang dikecualikan.
“Pembukaan informasi tidak mengganggu proses penegakan hukum, keamanan negara, ketertiban umum, maupun kesusilaan,” tegas majelis dalam amar putusannya.
Atas kekalahan kasasi tersebut, MA juga menghukum Pemohon Kasasi, yakni Dirjen Cipta Karya Kemen PUPR, untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp500.000.
Perkara ini dipimpin Ketua Majelis Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H. dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., serta dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
Sengketa Dimulai Sejak 2022
Sengketa informasi bermula saat Nasir Day mengajukan permohonan informasi kepada PPID Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Riau pada 28 Desember 2022. Namun, permintaan tersebut tidak direspons.
Nasir kemudian mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Riau, namun dinyatakan tidak berwenang. Perkara lalu dilanjutkan ke Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Nasir memenangkan seluruh gugatannya.
Kemen PUPR sempat mengajukan keberatan ke PTUN Jakarta, tetapi ditolak. Kasasi ke Mahkamah Agung pun berujung pada kekalahan.
Tiga Paket Proyek Bernilai Lebih dari Rp600 Miliar
MA mewajibkan Kemen PUPR membuka dokumen metode pelaksanaan dan persyaratan teknis tiga paket besar proyek jaringan perpipaan IPAL Pekanbaru, yakni:
1. Paket Area Selatan SC-1
Kontraktor: PT Wijaya Karya – PT Karage Indonusa (KSO)
Nilai kontrak: Rp203,82 miliar
2. Paket Area Selatan SC-2
Kontraktor: PT Hutama Karya – PT Rosa Lisca (KSO)
Nilai kontrak: Rp141,45 miliar
3. Paket Zona Utara (Pekanbaru North Sewerage/NC)
Kontraktor: PT Adhi Karya – PT Jaya Konstruksi (KSO)
Nilai kontrak: Rp256,27 miliar
Total nilai proyek yang kini wajib dibuka ke publik tersebut mencapai lebih dari Rp600 miliar.
Kuasa Hukum: Ini Kemenangan Hak Publik
Kuasa hukum Nasir Day, Dr.(c). Raden Adnan, S.H., M.H., menilai putusan MA ini sebagai kemenangan besar bagi prinsip transparansi dan hak masyarakat untuk mengawasi penggunaan uang negara.
“Proyek IPAL menggunakan anggaran publik dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Putusan ini menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi dalih untuk menutup informasi,” ujar Raden.
Momentum Transparansi Proyek Infrastruktur
Ia berharap putusan ini menjadi preseden penting bagi keterbukaan proyek-proyek infrastruktur nasional. Menurutnya, akses publik terhadap desain teknis, metode kerja, dan anggaran sangat penting untuk memastikan kualitas pekerjaan sekaligus mencegah potensi penyimpangan.
Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kemen PUPR kini secara hukum wajib menyerahkan dokumen proyek IPAL Pekanbaru kepada pemohon informasi sesuai ketentuan yang berlaku.***