DUMAI - Dikabarkan telah terjadi ledakan di Kawasan Industri Dumai (KID) PT Wilmar yang berlokasi di Jalan Pelintung, Diinfokan akibat dari inseden tersebut menewaskan 1 orang pekerja, Sabtu (19/04).
Ketua LSM MAUNG Provinsi Riau Wan Ade Syahputra, mempertanyakan hal tersebut kepada pihak perusahaan melalui Humas Marwan, "Ia terkesan diam dan enggan untuk memberi klarifikasi apa penyebab lakakerja yang memakan korban hingga meninggal dunia tersebut, ini ada apa?," ujarnya dikutip dari metengnews.
Wan Ade menduga sikap yang diambil humas tersebut memelilih untuk Bungkam dan menutupi peristiwa yang terjadi kepada masyarakat, Menurutnya, tidak mungkin sekelas Humas tidak mengetahui apa yang terjadi di Perusahaannya.
"Tak mungkin dia (Humas) tidak tahu apa yang terjadi dikawasan tersebut, pasti ada laporan kejadian perkara oleh internal mereka, apalagi terkesan hanya memberi info yang tidak valid atas kejadian tersebut," sambungnya.
Anehnya lagi, lanjut Wan Ade, Humas PT Wilmar akan memberikan klarifikasi kejadian tersebut esok dan dia menentukan waktunya, sementara kejadian sudah beberapa hari yang lalu
"ini ada apa ? tidak mungkinkan sekelas PT Wilmar yang begitu besar menanggapi persoalannya seperti ini, dan apalagi ini menyangkut nyawa atau korban jiwa yang hilang atas laka kerja itu," tukasnya.
LSM Maung Riau juga mendesak Humas PT Wilmar agar tidak menutupi kejadian tersebut kepada masyarakat, untuk segera mengklarifikasi atas kejadian tersebut.
Ia memaparkan Sangsi perusahaan yang mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat berupa:
Sangsi Administratif
1. Pemberian peringatan: Perusahaan dapat diberikan peringatan tertulis untuk memperbaiki kondisi K3.
2. Penghentian sementara kegiatan: Kegiatan perusahaan dapat dihentikan sementara sampai kondisi K3 memenuhi standar.
3. Pencabutan izin: Izin perusahaan dapat dicabut jika perusahaan tidak memenuhi standar K3.
Sangsi Pidana
1. Pidana penjara : Pengurus perusahaan dapat dipidana penjara jika kelalaian K3 menyebabkan kecelakaan kerja yang serius atau kematian.
2. Denda : Perusahaan dapat didenda jika tidak memenuhi standar K3.
Sangsi Perdata
1. Ganti rugi: Perusahaan dapat diminta untuk membayar ganti rugi kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
"Jika hal ini terjadi terus menerus, kami meminta Aparat Penegak Hukum serta instansi terkait baik pengawas Disnaker Kota atau Provinsi untuk menindak tegas perusahan-perusahaan seperti ini dan jika perlu beri sanksi pidana ataupun pencabutan izin jika memang memungkinkan,” tandasnya.***