PEKANBARU - Peringati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau beserta jajaran mengekspose sepanjang tahun 2024, telah mengungkap 43 kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Namun dari 11 kasus dugaan korupsi, enam kasus dihentikan karena tidak cukup bukti. "Dari 43 kasus tersebut, 11 diantaranya telah naik ke tahap penyidikan dengan beberapa kasus dihentikan, karena tidak ditemukan bukti pelanggaran hukum," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas dalam konferensi persnya pada Senin, 9 Desember 2024 di Kejati Riau.
Ia menjelaskan 11 kasus yang diselidiki tersebut diantaranya, Kasus dugaan penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Riau periode September-Desember 2022 kini memasuki tahap penyidikan.
1. Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Riau Dugaan penyimpangan anggaran pada Sekretariat DPRD Riau selama September-Desember 2022 masih dalam tahap penyidikan.
2. Korupsi Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan BPTD Riau Kasus dugaan korupsi pembangunan pelabuhan penyeberangan oleh Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau untuk anggaran tahun 2022 dan 2023 telah masuk ke tahap penyidikan dan masih berproses.
3. Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan Dugaan korupsi dalam pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan oleh PT TOR dan PT Torus telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung setelah penyidikan selesai.
4. Proyek Ponton dan Pelabuhan Tahun 2015 Kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan ponton, pelabuhan, dan supervisi pada tahun 2015 masih dalam penyidikan.
5. Pengelolaan Kebun Sawit PT MAN di Rokan Hulu Kasus dugaan korupsi PT MAN terkait pengelolaan kebun sawit dengan warga transmigrasi di Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, sedang dalam proses pengumpulan bukti.
6. Penerbitan SKT dan SKTR di Kawasan Hutan Dugaan tindak pidana terkait penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKTR) di kawasan hutan konservasi, Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim, dan hutan produksi terbatas di Desa Kota Garut, Kabupaten Kampar, untuk periode 2004-2022, sedang diselidiki. Kasus yang Dihentikan
7. Dinas Pekerjaan Umum Riau Tahun 2012 Penyidikan dugaan korupsi anggaran pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau tahun 2012 dihentikan karena tidak ditemukan adanya penyimpangan.
8. UIN Suska Riau Tahun 2021-2022 Kasus dugaan korupsi Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Pekanbaru tahun 2021 dan 2022, ada beberapa cluster laporan ada lima cluster. Berdasarkan hal tersebut tim penyidik menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana dan penyimpangan sehingga penyelidikan untuk sementara dapat dihentikan dengan ketentuan apabila ditemukan bukti baru dapat dibuka kembali.
9. Jasa Angkutan Sampah di DLHK Pekanbaru Kasus dugaan korupsi Jasa Angkutan Sampah TA 2021-2022 dan 2023 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, disebutkan bahwa dari hasil penyelidikan disimpulkan bahwa tim penyidik menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dan penyimpangan sehingga penyelidikan untuk sementara dapat dihentikan dengan ketentuan apabila ditemukan bukti baru dapat dibuka kembali.
10. Tugas Pembantuan Restorasi 2023 Kasus dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas dalam tugas pembantuan restorasi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau tahun 2023 dihentikan setelah pengembalian dana perjalanan dinas yang tidak sesuai peruntukan oleh para pengguna.
11. Rehabilitasi Mangrove di Beberapa Kabupaten Dugaan korupsi dalam rehabilitasi mangrove yang menggunakan dana APBN oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove di beberapa kabupaten/kota (Bengkalis, Rokan Hilir, Pelalawan, Meranti, Indragiri Hilir, dan Dumai) tahun 2021-2023 belum menemukan unsur pidana sehingga belum bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ia juga menyebutkan dalam proses tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp12,6 miliar. Akmal Abbas menegaskan, Kejati Riau akan terus mengusut dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Setiap keputusan penghentian penyelidikan dilakukan berdasarkan investigasi yang transparan dan mendalam," ungkapnya. Terakhir, Kejati Riau berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi langkah strategis dalam pemberantasan korupsi di wilayah Riau.(Oketimes).***