Kejari Dumai Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia di Kampus Universitas Dumai

Kejari Dumai Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia di Kampus Universitas Dumai

DUMAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember 2025 dengan menggelar upacara dan sosialisasi antikorupsi di Kampus Universitas Dumai, Selasa (09/12/2025).

Peringatan ini menjadi momentum penting bagi Kejari Dumai untuk menegaskan komitmen dalam membangun budaya antikorupsi di tengah masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan generasi muda.

Nilai-nilai utama yang dikedepankan dalam peringatan Hakordia tahun ini meliputi penguatan integritas, kejujuran, transparansi informasi publik, akuntabilitas, serta profesionalisme dan keadilan dalam penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Kejari Dumai juga menekankan pentingnya menanamkan nilai antikorupsi sejak dini, baik di lingkungan keluarga, pendidikan, maupun dunia kerja.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa peringatan Hakordia 2025 yang mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat” harus menjadi pengingat bersama akan pentingnya integritas dalam kehidupan sehari-hari.

“Korupsi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak rakyat atas pelayanan publik yang baik, pembangunan yang berkualitas, serta masa depan generasi muda,” tegas Pri Wijeksono.

Ia juga menyampaikan bahwa Kejari Dumai terus bersinergi dengan Pemerintah Kota Dumai dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Diharapkan sinergi ini dapat memperkuat upaya pencegahan korupsi agar berjalan lebih maksimal,” ujarnya.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran publik terhadap budaya antikorupsi, Kejari Dumai telah melaksanakan sejumlah program strategis, di antaranya:

1. Pencanangan Zona Integritas Menuju WBBM, di mana Kejari Dumai sejak tahun 2023 telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

2. Publikasi Capaian Kinerja Tahunan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

3. Sosialisasi dan kampanye antikorupsi kepada berbagai lapisan masyarakat.

4. Penerangan hukum melalui sosialisasi ke kelurahan dan desa.

5. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya menanamkan kesadaran hukum dan nilai antikorupsi kepada pelajar.

“Pemerintah, penegak hukum, pelaku usaha, dunia pendidikan, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan Kota Dumai tumbuh sebagai kota yang bersih dari tindak pidana korupsi,” tutup Kajari.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index